"Mungkin ada masyarakat yang sudah terbiasa dengan kendaraanya itu boleh saja. Dengan catatan kendaraan yang akan dipergunakan itu harus standar, artinya spesifikasinya itu sesuai dengan (motor) yang kita gunakan," sambungnya.
Sebagai informasi, klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Tapi Arief mengatakan aturan itu masih dalam tahap sosialisasi, terhitung minimal 6 bulan sejak ditetapkan.
Berikut penggolongan SIM C, CI dan CII:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc;
2. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM C2, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Kapasitas Motor Dan Usia Minimal Beda-beda
Sementara tarif pembuatan SIM masih termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.
Sementara untuk perpanjangan dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.
Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR