Selain masyarakat yang melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi, kartu atau sertifikat vaksin juga tidak dibutuhkan bagi para sopir angkutan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya.
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh atau di luar daerah aglomerasi, selain menyertakan kartu vaksin, guna keperluan tracing Covid-19 juga wajib menunjukkan hasil negatif PCR bagi penumpang pesawat.
"Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1,"
"Ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali," ujar Luhut
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR