Otomotifnet.com - Selama Penerapan PPKM Darurat, pemerintah mewajibkan bagi semua warganya yang akan melakukan perjalanan jauh untuk menyertakan kartu vaksin, minimal dosis pertama selain hasil tes negatif dari antigen atau PCR.
Syarat ini wajib dilengkapi bagi pengguna transportasi pesawat, bus, kapal laut dan kereta selama PPKM Darurat yang sudah dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi apakah juga wajib dilengkapi kartu vaksin dan hasil tes negatif juga?
Tentu ini jadi pertanyaan dari masyarakat yang masih harus melakukan mobilitas di masa PPKM Darurat, pasalnya masih banyak pekerja dari Jakarta dan berasal dari daerah penyangga.
Baca Juga: Anti Bengong Selama PPKM Darurat, Rawat Motor Aja, Ini Poin-poin Pentingnya
Menteri Koordinator (Menko) Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bila kartu vaksin hanya digunakan bagi perjalanan jarak jauh, dan dikecualikan bagi pengguna transportasi umum di wilayah aglomerasi.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin,"
"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," kata Menko Luhut dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bila aglomerasi merupakan kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
Selain masyarakat yang melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi, kartu atau sertifikat vaksin juga tidak dibutuhkan bagi para sopir angkutan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya.
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh atau di luar daerah aglomerasi, selain menyertakan kartu vaksin, guna keperluan tracing Covid-19 juga wajib menunjukkan hasil negatif PCR bagi penumpang pesawat.
"Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1,"
"Ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali," ujar Luhut
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR