Otomotifnet.com - Beberapa lokasi parkir untuk sejumlah jalan di Jakarta bakal naik menjadi Rp 18 ribu per jam.
Kabar ini tertuang dalam usulan mengenai perubahan tarif parkir ini nantinya akan masuk ke dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.
Saat ini aturan ini masih bersifat penggodokan.
Kenaikan tarif parkir pun terbilang lumayan.
Untuk mobil bisa sampai Rp 60 ribu per jam dan Rp 18 ribu per jam untuk motor.
Baca Juga: Tarif Parkir Tembus Rp 60 Ribu per Jam, Target Lokasi Dekat Koridor Angkutan Umum Massal
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang perparkiran Pasal 53 disebutkan paling lambat dua tahun besaran tarif parkir ditinjau ulang.
Nantinya tarif parkir ini dibedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan A dan B.
Parkir golongan A adalah lokasi parkir di jalur transportasi umum.
Sementara tarif parkir golongan B merupakan lokasi parkir yang tidak di jalur transportasi umum.
Untuk motor yang parkir di golongan A, tarif parkir maksimalnya Rp 18 ribu per jam.
Sedangkan kalau parkir di golongan B, tarif parkir motor maksimalnya adalah Rp 12 ribu per jam.
"Bila lokasi parkir berada di jalur busway, MRT atau LRT maka tarif parkir akan lebih mahal dari lokasi parkir yang tidak ada jalur transportasi umumnya" ujar Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.
"Diharapkan dengan merivisi tarif parkir masyarakat akan menggunakan alat transportasi umum yang ada" sambung Dhani.
Selain perbedaan golongan parkir, ada lagi nih alasan kenapa tarif parkir bisa naik.
"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif paling mahal perjamnya saat parkir" ungkap Dhani.
Baca Juga: Ini Rekapitulasi Tarif Parkir di Jakarta Berdasarkan Kajian Dishub, Tertinggi Rp 68 Ribu
"Aturan ini sudah diterapkan dibeberapa lokasi parkir" bebernya.
"Nantinya bagi motor yang belum bayar pajak tahunan akan dikenakan tarif parkir tertinggi per jamnya" imbuhnya.
"Pengelola parkir akan dikirim data kendaraan yang belum membayar pajak tahunan" tutup Dhani di gelaran focus group discussion (FGD) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Bagi motor yang lolos uji emisi dan sudah membayar pajak motornya maka tarif parkirnya dikenakan tarif normal.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR