Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Dijamin Minder, Lontarkan Satu Pertanyaan Ini Jika Dicegat

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 10 Juli 2021 | 11:30 WIB
Debt collector ditodong dan diringkus polisi di kantor leasing
Resmob Polres Palu
Debt collector ditodong dan diringkus polisi di kantor leasing

Otomotifnet.com - Tetap tenang ketika dicegat debt collector di jalan, lontarkan satu pertanyaan saja dijamin minder.

Trik jitu ini disampaikan oleh Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi yang juga menjelaskan aturan soal debt collector jika saat ini lebih ketat.

Selain itu sebutannya juga bukan lagi debt collector, tapi juru tagih.

"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan," jelas Tulis dikutip dari Kompas.com.

"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," ucap Tulus, (16/3/21) lalu.

Baca Juga: Terbongkar, Debt Collector Pakai Aplikasi Ini Buat Cari Motor Nunggak Kredit

Ilustrasi debt collector. Ajaib, pertanyaan pamungkas ini bisa bikin debt collector sok jagoan ingin tarik paksa motor langsung jadi ciut.
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Ajaib, pertanyaan pamungkas ini bisa bikin debt collector sok jagoan ingin tarik paksa motor langsung jadi ciut.

Menanggapi kejadian penarikan kendaraan di pinggir jalan, Tulus mengatakan jika klaim konsumen sudah lunas, didatangi juru tagih itu tidak masuk akal.

Tulus menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka lontarkan satu pertanyaan, yakni sudah membawa surat sita fidusia dari pengadilan?

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.

Kemudian soal klaim konsumen sudah lunas, harus benar dipastikan oleh kedua pihak.

Bisa jadi dengan adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasing.

Jadi begitu aturan mainnya, enggak asal tarik motor di pinggir jalan begitu saja.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/17/144100015/ditagih-debt-collector-pastikan-mereka-bawa-surat-ini?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa