Otomotifnet.com - Tetap tenang ketika dicegat debt collector di jalan, lontarkan satu pertanyaan saja dijamin minder.
Trik jitu ini disampaikan oleh Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi yang juga menjelaskan aturan soal debt collector jika saat ini lebih ketat.
Selain itu sebutannya juga bukan lagi debt collector, tapi juru tagih.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan," jelas Tulis dikutip dari Kompas.com.
"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," ucap Tulus, (16/3/21) lalu.
Baca Juga: Terbongkar, Debt Collector Pakai Aplikasi Ini Buat Cari Motor Nunggak Kredit
Menanggapi kejadian penarikan kendaraan di pinggir jalan, Tulus mengatakan jika klaim konsumen sudah lunas, didatangi juru tagih itu tidak masuk akal.
Tulus menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka lontarkan satu pertanyaan, yakni sudah membawa surat sita fidusia dari pengadilan?
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Kemudian soal klaim konsumen sudah lunas, harus benar dipastikan oleh kedua pihak.
Bisa jadi dengan adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasing.
Jadi begitu aturan mainnya, enggak asal tarik motor di pinggir jalan begitu saja.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR