Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda PCX 150 Ketimpa Pohon, Pemilik Minta Ganti Rugi Ditolak, Disebut Bencana Alam

Irsyaad Wijaya - Jumat, 30 Juli 2021 | 10:30 WIB
Honda PCX 150 milik Ahmad Nur Solihin saat tertimpa pohon di jalan arteri Yos Sudarso, kota Semarang, Jawa Tengah
Dok. Pribadi/TribunJateng.com
Honda PCX 150 milik Ahmad Nur Solihin saat tertimpa pohon di jalan arteri Yos Sudarso, kota Semarang, Jawa Tengah

Saat menghubungi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diperkim) kota Semarang, justru tuntutan ganti rugi yang dimintanya ditolak dengan alasan bencana alam.

"Kami sudah nelpon ke Perkim jawabannya bencana alam, apa nunggu korban meninggal dunia baru dibantu," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kota Semarang, Ali menuturkan, korban tertimpa pohon tumbang memang tidak bisa ganti rugi.

"Ya karena bencana," jelasnya.

Dalam Perda Kota Semarang Nomor 8 tahun 2016 pasal 37 ayat 2 Tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman menyebutkan bahwa Setiap orang berhak mendapatkan ganti rugi yang diakibatkan pohon tumbang dan/atau ranting dan/atau dahan tumbang.

Baca Juga: Honda Vario Seketika Ambruk, Pemotor Tertimpa Pohon Asem Pas di Kepala, Sempat Terpental

Dijelaskan hak untuk mendapatkan ganti kerugian dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya ketentuan tentang penanggulangan bencana, pengelolaan dana bantuan sosial, asuransi dan atau gugatan melalui pengadilan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Namun dalam Perda tersebut tak disebutkan secara rinci cara mendapatkan bantuan tersebut.

Sebaliknya disebutkan dalam pasal 48, para pelaku perusak atau penebang pohon dapat terancam kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/07/29/ahmad-pemotor-nmax-tuntut-ganti-rugi-ke-disperkim-kota-semarang-gara-gara-motor-rusak-tertimpa-pohon?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa