Saat menghubungi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diperkim) kota Semarang, justru tuntutan ganti rugi yang dimintanya ditolak dengan alasan bencana alam.
"Kami sudah nelpon ke Perkim jawabannya bencana alam, apa nunggu korban meninggal dunia baru dibantu," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kota Semarang, Ali menuturkan, korban tertimpa pohon tumbang memang tidak bisa ganti rugi.
"Ya karena bencana," jelasnya.
Dalam Perda Kota Semarang Nomor 8 tahun 2016 pasal 37 ayat 2 Tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman menyebutkan bahwa Setiap orang berhak mendapatkan ganti rugi yang diakibatkan pohon tumbang dan/atau ranting dan/atau dahan tumbang.
Baca Juga: Honda Vario Seketika Ambruk, Pemotor Tertimpa Pohon Asem Pas di Kepala, Sempat Terpental
Dijelaskan hak untuk mendapatkan ganti kerugian dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya ketentuan tentang penanggulangan bencana, pengelolaan dana bantuan sosial, asuransi dan atau gugatan melalui pengadilan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Namun dalam Perda tersebut tak disebutkan secara rinci cara mendapatkan bantuan tersebut.
Sebaliknya disebutkan dalam pasal 48, para pelaku perusak atau penebang pohon dapat terancam kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR