Otomotifnet.com - Honda PCX 150 ketimpa pohon, pemilik minta ganti rugi ditolak, disebut bencana alam.
Insiden ini menimpa Ahmad Nur Solihin, warga Purwodadi, Jawa Tengah yang indekos di kawasan Tawangmas, Semarang Barat, Jateng.
Musibah itu ia alami ketika melintas di jalan arteri Yos Sudarso, Semarang, dekat pangkalan TNI AL, sekitar pukul 11:45 WIB, (29/7/21).
Saat itu menurut rekannya bernama Chandra, korban dalam perjalanan pulang selepas vaksin Covid-19 di Holy Stadium, Jl Arteri Utara, kota Semarang.
Sampai di lokasi, tiba-tiba pohon jenis Akasia di tepi jalan roboh dan menimpa Honda PCX 150 milik korban.
Baca Juga: Serentak 25 Mobil Pecah Ban di Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga Ganti Rugi
Beruntung Ahmad selamat karena spontan loncat dari PCX 150 yang ditungganginya.
"Beruntung korban sempat meloncat sehingga hanya kendaraannya yang kena batang pohon," jelasnya saat dihubungi dikutip dari TribunJateng.com.
Namun Honda PCX 150 milik korban rusak pada bodi depan akibat tertindih batang pohon.
Klaim dari korban, untuk perbaikan butuh biaya tak sedikit.
"Perbaikan butuh biaya sekira Rp2 juta," bebernya.
Saat menghubungi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diperkim) kota Semarang, justru tuntutan ganti rugi yang dimintanya ditolak dengan alasan bencana alam.
"Kami sudah nelpon ke Perkim jawabannya bencana alam, apa nunggu korban meninggal dunia baru dibantu," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kota Semarang, Ali menuturkan, korban tertimpa pohon tumbang memang tidak bisa ganti rugi.
"Ya karena bencana," jelasnya.
Dalam Perda Kota Semarang Nomor 8 tahun 2016 pasal 37 ayat 2 Tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman menyebutkan bahwa Setiap orang berhak mendapatkan ganti rugi yang diakibatkan pohon tumbang dan/atau ranting dan/atau dahan tumbang.
Baca Juga: Honda Vario Seketika Ambruk, Pemotor Tertimpa Pohon Asem Pas di Kepala, Sempat Terpental
Dijelaskan hak untuk mendapatkan ganti kerugian dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya ketentuan tentang penanggulangan bencana, pengelolaan dana bantuan sosial, asuransi dan atau gugatan melalui pengadilan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Namun dalam Perda tersebut tak disebutkan secara rinci cara mendapatkan bantuan tersebut.
Sebaliknya disebutkan dalam pasal 48, para pelaku perusak atau penebang pohon dapat terancam kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR