Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-Siap, Bayar Pajak Mobil Akan Dihitung Berdasarkan Emisi Karbon

Harryt MR - Rabu, 11 Agustus 2021 | 21:15 WIB
Ilsutrasi proses uji emisi gas buang pada Toyota Kijang Innova diesel 2005
Ibnu Faris/Otoproduk
Ilsutrasi proses uji emisi gas buang pada Toyota Kijang Innova diesel 2005

"Salah satu instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon," papar Sri Mulyani.

Secara fundamental telah tertuang dalam salah satu pasal di Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kemudian diatur pula melalui PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 73 Tahun 2019.

Melalui regulasi tersebut, diharapkan bisa lebih objektif dalam hal pungutan pajak kendaraan.

Baca Juga: Mobil Rakitan Daihatsu Indonesia Siap Euro 6, Ekspor ke-75 Negara

Sekaligus menjadi solusi atas tudingan bahwa sektor otomotif dianggap paling berdosa atas emisi gas buang.

Padahal kenyataannya, cukup massif juga emisi gas buang dari industri, pembangkit listrik, bahkan dari rumah tangga.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa