Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-Siap, Bayar Pajak Mobil Akan Dihitung Berdasarkan Emisi Karbon

Harryt MR - Rabu, 11 Agustus 2021 | 21:15 WIB
Ilsutrasi proses uji emisi gas buang pada Toyota Kijang Innova diesel 2005
Ibnu Faris/Otoproduk
Ilsutrasi proses uji emisi gas buang pada Toyota Kijang Innova diesel 2005

Otomotifnet.com - Pemerintah mewacanakan bakal memungut pajak karbon, termasuk bagi setiap kendaraan bermotor dan sektor transportasi.

Langkah ini merupakan wujud implementasi atas komitmen partisipasi Indonesia dalam COP 21 (konferensi perubahan iklim) yang digelar di Paris, Perancis.

Yakni komitmen global untuk mereduksi gas rumah kaca dari emisi gas buang hingga 29% pada 2030.

Rencana kebijakan pungutan pajak karbon tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR (29/6).

Baca Juga: Penerapan Standar Euro 4 Diesel Diundur 2022, Begini Strategi Isuzu

Sebetulnya wacana pungutan pajak karbon telah lama digaungkan. Bahkan malah disalip negara-negara tetangga di ASEAN yang sudah menerapkan.

Implementasi kebijakan pajak karbon, dikabarkan bakal berlaku mulai Oktober 2021, yakni akan masuk dalam penetapan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun hingga kini petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya belum tampak wujudnya. Yakni dalam bentuk peraturan turunan, semisal PMK (Peraturan Menteri Keuangan).

Kemungkinan bakal diundur hingga tahun depan, terlebih masih massifnya pandemi Covid-19.

"Salah satu instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon," papar Sri Mulyani.

Secara fundamental telah tertuang dalam salah satu pasal di Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kemudian diatur pula melalui PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 73 Tahun 2019.

Melalui regulasi tersebut, diharapkan bisa lebih objektif dalam hal pungutan pajak kendaraan.

Baca Juga: Mobil Rakitan Daihatsu Indonesia Siap Euro 6, Ekspor ke-75 Negara

Sekaligus menjadi solusi atas tudingan bahwa sektor otomotif dianggap paling berdosa atas emisi gas buang.

Padahal kenyataannya, cukup massif juga emisi gas buang dari industri, pembangkit listrik, bahkan dari rumah tangga.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa