Otomotifnet.com - Pemerintah mewacanakan bakal memungut pajak karbon, termasuk bagi setiap kendaraan bermotor dan sektor transportasi.
Langkah ini merupakan wujud implementasi atas komitmen partisipasi Indonesia dalam COP 21 (konferensi perubahan iklim) yang digelar di Paris, Perancis.
Yakni komitmen global untuk mereduksi gas rumah kaca dari emisi gas buang hingga 29% pada 2030.
Rencana kebijakan pungutan pajak karbon tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR (29/6).
Baca Juga: Penerapan Standar Euro 4 Diesel Diundur 2022, Begini Strategi Isuzu
Sebetulnya wacana pungutan pajak karbon telah lama digaungkan. Bahkan malah disalip negara-negara tetangga di ASEAN yang sudah menerapkan.
Implementasi kebijakan pajak karbon, dikabarkan bakal berlaku mulai Oktober 2021, yakni akan masuk dalam penetapan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun hingga kini petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya belum tampak wujudnya. Yakni dalam bentuk peraturan turunan, semisal PMK (Peraturan Menteri Keuangan).
Kemungkinan bakal diundur hingga tahun depan, terlebih masih massifnya pandemi Covid-19.
"Salah satu instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon," papar Sri Mulyani.
Secara fundamental telah tertuang dalam salah satu pasal di Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kemudian diatur pula melalui PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 73 Tahun 2019.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan bisa lebih objektif dalam hal pungutan pajak kendaraan.
Baca Juga: Mobil Rakitan Daihatsu Indonesia Siap Euro 6, Ekspor ke-75 Negara
Sekaligus menjadi solusi atas tudingan bahwa sektor otomotif dianggap paling berdosa atas emisi gas buang.
Padahal kenyataannya, cukup massif juga emisi gas buang dari industri, pembangkit listrik, bahkan dari rumah tangga.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR