Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Urus STNK Hilang? Ternyata Prosesnya Gampang Loh, Bisa Sendiri!

Antonius Yuliyanto - Minggu, 22 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Bagaimana sih cara urus STNK yang hilang hingga terbit baru?
Aant/otomotifnet.com
Bagaimana sih cara urus STNK yang hilang hingga terbit baru?

Otomotifnet.com – Mengurus STNK yang hilang hingga terbit baru bagaimana caranya sih? Ternyata gampang loh!

Kehilangan surat-surat penting seperti STNK memang merepotkan, tentu bikin enggak tenang di jalan.

Itu juga yang penulis alami beberapa saat lalu, ketika STNK Honda BeAT 2015 hilang.

Nah karena penasaran, ingin tahu proses pengurusan STNK hilang, maka sekalian saja diurus sendiri tanpa minta bantuan biro jasa.

Baca Juga: Mesti Izin ke Intelijen, Ternyata Ada Pelat Nomor dan STNK Rahasia di Indonesia

Urus STNK hilang yang pertama harus bikin surat kehilangan di Polsek terdekat
Aant/otomotifnet.com
Urus STNK hilang yang pertama harus bikin surat kehilangan di Polsek terdekat

Oke gimana sih prosesnya? Yang pertama ternyata kita harus membuat surat kehilangan di Polsek terdekat.

Di Polsek maka akan ditanya kronologi kehilangan, mengenai kemungkinan lokasi dan waktunya.

Surat kehilangan dari kepolisian ini gratis dan pengurusannya cepat, cuma hitungan menit, asalkan sedang tak banyak antrean.

Setelah mendapat surat kehilangan, maka tinggal lanjut menuju kantor Samsat sesuai dengan wilayah penerbitan STNK.

 

Kebetulan kalau penulis ke Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Sebelum ke Samsat, mampir dahulu ke tempat foto copy, yang perlu difoto copy yaitu BPKB, KTP dan Surat Kehilangan tadi.

Begitu semua sudah difoto copy, maka langsung saja menuju ke bagian cek fisik.

Di bagian ini dilakukan gesek nomor mesin dan nomor rangka dan juga difoto motornya, di sini kena biaya Rp 30 ribu.

Baca Juga: Pengendara Jangan Ngeyel, Cuma Bawa STNK Atau SIM Fotokopian Polisi Tetap Sah Menilang

Sampai Samsat, langsung lakukan cek fisik kendaraan untuk urus STNK baru
Aant/otomotifnet.com
Sampai Samsat, langsung lakukan cek fisik kendaraan untuk urus STNK baru

Beres cek fisik, prosesnya berlanjut menuju ke bagian TU Polri untuk mengisi blanko surat pernyataan yang menyatakan bahwa STNK benar-benar hilang.

Blanko pernyataan ini perlu dikasih materai dan ditanda tangani, jadi sebaiknya sudah bawa materai sebelum ke Samsat.

Masih di area yang sama, juga perlu membayar biaya registrasi sebesar Rp 80 ribu.

Proses selanjutnya menuju ke loket perubahan, baru kemudian ke bagian kasir.

Surat pernyataan saat pengurusan STNK hilang, memerlukan sebuah materai
Aant/otomotifnet.com
Surat pernyataan saat pengurusan STNK hilang, memerlukan sebuah materai

Nah di kasir besarnya pembayaran tentu sesuai dengan beban, kalau misal sekalian bayar pajak maka tinggal mengikuti besarnya pajak tahunan.

Demikian juga kalau sudah terlambat, maka ditambah dendanya. Jadi besarnya pembayaran akan sangat relatif.

Terakhir kalau misal sekalian ganti pelat nomor, maka tinggal menuju ke bagian pencetakan pelat nomor.

Nah beres deh! Waktunya tergantung antrean, yang penulis alami butuh sekitar 2,5 jam.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa