Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mending Dihindari Deh, Ini Lho Bahayanya Nyalip di Jembatan Atau Terowongan

Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Jumat, 17 September 2021 | 20:55 WIB
Ilustrasi arus lalu lintas di Jembatan
Kompas.com
Ilustrasi arus lalu lintas di Jembatan

Otomotifnet.com - Saat mengendarai kendaraan dalam keadaan tergesa-gesa kerap timbul rasa ingin memacu lebih cepat lagi.

Terlebih saat di jalan sedang ramai kendaraan, menyalip di terowongan atau jembatan pun kerap tak terhindarkan.

Tapi sebenarnya boleh tidak sih menyalip kendaraan lain saat melintas di dua tempat tersebut?

Sony Susmana selaku Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan menyalip di terowongan dan jembatan itu dilarang karena memiliki risiko kecelakaan yang tinggi.

"Dilarang menyalip atau mendahului di jembatan karena ruang untuk menghindar tidak ada, bahkan sering ditemui kanan dan kirinya adalah sungai," ujar Sony (16/9/2021).

"Sedangkan terowongan, sebelah kanan dan kirinya adalah beton, sehingga ketika menyalip di sana risikonya besar sekali," sambungnya.

Lebih lanjut, Sony menjelaskan larangan untuk menyalip di terowongan juga karena visibilitas pengemudi menjadi menurun, sehingga memerlukan adaptasi dengan keadaan sekitar.

Baca Juga: Motor atau Mobil Injak Jalur Sepeda, Denda Rp 500 Ribu di Depan Mata

Sedangkan di jembatan rentan terhadap hembusan angin, terutama dari samping yang dapat mengganggu kestabilan kendaraan.

Selain itu, Sony mengungkapkan alasan lain dilarang menyalip di jembatan dan terowongan karena biasanya memiliki marka jalan garis utuh atau bukan putus-putus.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 ayat 1 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang tertulis:

'Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut'.

"Biasanya ditandai oleh marka jalan yang tidak putus-putus. Kalau pengendara nekat menyalip di terowongan dan jembatan risikonya bisa ditilang," pungkasnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa