Otomotifnet.com - Kebijakan ganjil genap diberlakukan di kawasan Puncak Bogor (25/9/2021).
Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ipda Ardian menerangkan, di hari Sabtu tersebut, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan menuju Puncak.
Jadi bagi kendaraan dengan pelat nomor genap dilarang naik dan diminta putar balik.
Pada pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak hari Sabtu tersebut polisi mendapati ada seorang pengemudi mobil yang menolak diputar balik.
"Betul, angka pelat mobilnya hari ini enggak sesuai, kategori nomor pelatnya genap, jadi langsung kita putar balik," ujar Ardian.
Ketika diminta putar balik, pengemudi berkemeja hitam tersebut turun dari mobil, lalu menunjukkan kartu tanda anggota dewan.
"Saya anggota DPRD DKI Jakarta, mau ada acara di atas," ucapnya. Ibu itu mengaku sedang memanfaatkan masa reses untuk menghadiri acara di sebuah hotel di kawasan Puncak.
Baca Juga: Dicatat, Ganjil Genap di Kawasan Puncak Disepakati Jadi Permanen
Sambil menenangkannya, polisi meminta bukti berupa rundown acara. Akan, tetapi pengemudi tidak mampu menunjukkan bukti yang diminta polisi.
Ardian mengatakan, peristiwa itu berlangsung di pos pemeriksaan ganjil genap Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Ardian, di dalam mobil itu terdapat sekitar enam orang.
"Pas kita lihat di dalam kendaraan dia bersama keluarga. Makanya saya minta kalau memang lagi dinas menghadiri acara, terus mana rundown-nya, ternyata enggak ada. Jadi dia hanya mengeluarkan kartu tanda anggota dewan," ungkapnya.
Mobil tersebut, terang Ardian, akhirnya mau putar balik dari pos pemeriksaan ganjil genap Puncak Bogor.
Dengan kejadian ini, Ardian menyampaikan bahwa tidak ada pengistimewaan yang diberikan, walaupun seseorang tersebut adalah pejabat.
“Warga Cibinong, Citeureup saja kita putar balik. Masa orang DKI Jakarta enggak kita putar balik juga. Makanya dia langsung putar balik tadi. Untungnya dia mau diputar balik," tandasnya.
Ardian menjelaskan, meski ada penerapan ganjil genap di jalur Puncak Bogor, tetapi ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas.
Kendaraan tersebut yaitu mobil pemadam kebakaran, ambulans atau mobil jenazah, kendaraan dinas TNI-POLRI, angkutan logistik, dan kendaraan dalam kondisi darurat lainnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR