Otomotifnet.com - Bikin geram, viral video Toyota Avanza pelat merah diduga menghalangi laju ambulans yang sedang bawa korban kecelakaan.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di depan Kantor DPRD Kabupaten Klaten.
Video tersebut diunggah salah satunya oleh akun Instagram @ckabar_klaten.
Dalam kolom deskripsi disebutkan, kronologi bermula saat ambulans membawa pasien kecelakaan dari PMI Klaten.
Karena jalanan yang macet, sopir memutuskan untuk mengambil jalur berlawanan arah dengan menyalakan sirine.
Namun saat di depan Kantor DPRD Kabupaten Klaten, ambulans dihadang oleh Toyota Avanza pelat merah dengan nopol AD 9502 OL.
Karena ulah sopir Avanza tersebut laju ambulans yang sedang membawa pasien terpaksa terhenti.
Baca Juga: Ambulans Gepeng Digilas Truk Muat Kayu, Kijang Innova dan Strada Selamat
Dalam video terlihat seorang pria yang diduga sopir ambulans juga mencoba berkomunikasi dengan pengemudi Toyota Avanza.
Namun pengemudi Toyota Avanza lebih memilih untuk melanjutkan perjalanan usai insiden itu.
Menurut informasi terbaru, jika mobil dinas plat merah AD-9502-PL yang disebut menghalangi laju ambulans milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten.
Perlu diketahui, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.
Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, kalau melihat ada kendaraan yang masuk dalam daftar ini, jangan sampai sobat menghalangi jalannya.
Karena kalau sengaja menghalang-halangi, sobat bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR