2. Tak ada penyekatan
Muhadjir melanjutkan, pada saat periode libur Natal-Tahun Baru nanti tidak akan ada penyekatan. Namun, masyarakat disarankan tidak bepergian kecuali untuk tujuan primer. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet. "Intinya sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," ungkapnya.
Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan yang berlaku untuk PPKM Level 3. Lalu nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan Bapak Presiden. Terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan yang berskala besar," jelas Muhadjir.
"Untuk mobilitas tentu akan diperketat terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan. Termasuk swab antigen, PCR, kemudian juga vaksin terutama (bagi) mereka yang akan bepergian," lanjutnya.
3. Larangan pesta kembang api dan pawai
Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir menjelaskan, pemerintah akan melarang pesta tahun baru, pesta kembang api dan pawai pada saat malam tahun baru mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi memicu penularan Covid-19.
"Nanti akan kita batasi dan kita larang pertemuan-pertemuan berskala besar. Misalnya pesta old and new (pesta tahun baru) itu kita larang. Yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 anggota keluarga masih diperbolehkan," jelas Muhadjir. "Tapi kalau di hotel menggelar ramai-ramai, hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti pesta petasan lalu pawai tahun baru, itu semua nanti akan dilarang," tegasnya. Muhadjir mengungkapkan, aturan rinci dari larangan itu saat ini masih disiapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR