Otomotifnet.com - Pemerintah siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers.
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Dikarenakan libur Natal-Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Selain itu, kata Muhadjir, pemberlakuan PPKM Level 3 selama libur Natal-Tahun Baru sangat penting dilakukan.
Pasalnya, pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai. Oleh karenanya, pengetatan diperlukan demi keselamatan bersama dan menjaga konsistensi keadaan Covid-19 yang sudah membaik.
Baca Juga: PPKM Level 2-4 Diperpanjang, Bepergian Pakai Kendaraan Pribadi Harus Bawa Ini
"Salah satu arahan Presiden Joko Widodo yakni selama libur Nataru yang biasanya diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran akan diperketat," tutur Muhadjir.
1. Diumumkan 22 November
Ditemui usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden pada Kamis (18/11/2021), Muhadjir menuturkan aturan PPKM Level 3 selama Nataru akan diberlakukan secara nasional.
Sehingga nantinya tidak ada lagi perbedaan antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
"Semuanya sama dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron, belum sama antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Ini sedang kita serasikan," katanya.
Rencananya, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ini pada 22 November 2021. Adapun pelaksanaan aturan PPKM Level 3 nanti akan diatur oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Muhadjir mengungkapkan, secara garis besar tidak ada aturan khusus dalam penerapan aturan PPKM untuk masa akhir tahun itu.
"Mengenai penanganan Nataru itu tidak ada yang khusus. Jadi kita mengikuti PPKM yang sudah ada. Karena itu regulasinya, pedomannya itu seperti PPKM juga, yakni nanti akan berpatokan pada SE Mendagri," ujarnya.
Nantinya, berdasarkan SE Mendagri masing-masing kementerian dan lembaga merinci kembali dengan aturan-aturan baru yang sesuai bidang dan tanggung jawab mereka.
2. Tak ada penyekatan
Muhadjir melanjutkan, pada saat periode libur Natal-Tahun Baru nanti tidak akan ada penyekatan. Namun, masyarakat disarankan tidak bepergian kecuali untuk tujuan primer. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet. "Intinya sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," ungkapnya.
Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan yang berlaku untuk PPKM Level 3. Lalu nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan Bapak Presiden. Terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan yang berskala besar," jelas Muhadjir.
"Untuk mobilitas tentu akan diperketat terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan. Termasuk swab antigen, PCR, kemudian juga vaksin terutama (bagi) mereka yang akan bepergian," lanjutnya.
3. Larangan pesta kembang api dan pawai
Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir menjelaskan, pemerintah akan melarang pesta tahun baru, pesta kembang api dan pawai pada saat malam tahun baru mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi memicu penularan Covid-19.
"Nanti akan kita batasi dan kita larang pertemuan-pertemuan berskala besar. Misalnya pesta old and new (pesta tahun baru) itu kita larang. Yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 anggota keluarga masih diperbolehkan," jelas Muhadjir. "Tapi kalau di hotel menggelar ramai-ramai, hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti pesta petasan lalu pawai tahun baru, itu semua nanti akan dilarang," tegasnya. Muhadjir mengungkapkan, aturan rinci dari larangan itu saat ini masih disiapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
4. Syarat perjalanan diatur
Selain larangan mengadakan pesta, pemerintah juga berencana mengatur kembali syarat perjalanan.
Muhadjir menuturkan, syarat perjalanan selama periode libur Natal-Tahun Baru akan diatur oleh Menteri Peruhubungan (Menhub) dan Kapolri. Saat ini penyusunan syarat-syarat yang dimaksud masih dalam koordinasi secara intensif.
"Syarat perjalanan nanti akan diatur lebih lanjut oleh Pak Menhub dan Pak Kapolri. Jadi sekarang sedang koordinasi intensif. Tapi InsyaAllah tidak ada hal-hal yang prinsip. Bukan beban yang prinsipil," ujar Muhadjir.
"Untuk mobilitas tentu akan diperketat terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan. Termasuk swab antigen, PCR, kemudian juga vaksin terutama (bagi) mereka yang akan bepergian," lanjutnya.
5. Tutup tempat wisata dan tunda pernikahan
Pemerintah menyarankan pemerintah daerah (pemda) menutup tempat wisata selama libur Natal-Tahun Baru.
Menurut Muhadjir Effendy, penutupan disarankan jika pemda tak bisa menjamin pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) dan mencegah kerumunan di tempat wisata.
"Destinasi wisata yang tidak ada pengelolanya itu bagaimana kita minta pemda mengaturnya. Kalau mereka bisa mempertanggungjawabkan tentang prokes dan pengawasan secara ketat silakan dibuka," ujarnya.
"Tetapi kalau kira-kira tidak sanggup (menjamin) ya tutup saja. Terutama untuk destinasi wisata yang tidak ada pengelolanya kan banyak itu di daerah itu. Misal tempat pemancingan umum yang tidak ada yang pengelolanya dan gratisan itu bisa jadi nanti jadi tujuan kan," jelasnya.
Apabila lokasi seperti itu ternyata bisa mengundang kerumunan warga dan menyalahi aturan prokes, maka pemda disarankan menutupnya.
Menurut Muhadjir, aturan teknis mengenai tempat wisata ini akan dibahas lebih detail oleh Menparekraf Sandiaga Uno dan Mendagri Tito Karnavian. Setelahnya akan ada aturan yang lebih detail di daerah.
"Jadi nanti kepala-kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota akan juga membuat aturan turunan yang berlaku di masing-masing daerah," tambah Muhadjir.
Terakhir, dia menyarankan resepsi pernikahan sebaiknya ditunda terlebih dulu selama periode libur Natal-Tahun Baru.
Sebab pelaksanaan resepsi tidak diperbolehkan. "Betul (resepsi tidak boleh). Makanya kalau mau menikah ditunda dulu," ujar Muhadjir.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR