4. Syarat perjalanan diatur
Selain larangan mengadakan pesta, pemerintah juga berencana mengatur kembali syarat perjalanan.
Muhadjir menuturkan, syarat perjalanan selama periode libur Natal-Tahun Baru akan diatur oleh Menteri Peruhubungan (Menhub) dan Kapolri. Saat ini penyusunan syarat-syarat yang dimaksud masih dalam koordinasi secara intensif.
"Syarat perjalanan nanti akan diatur lebih lanjut oleh Pak Menhub dan Pak Kapolri. Jadi sekarang sedang koordinasi intensif. Tapi InsyaAllah tidak ada hal-hal yang prinsip. Bukan beban yang prinsipil," ujar Muhadjir.
"Untuk mobilitas tentu akan diperketat terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan. Termasuk swab antigen, PCR, kemudian juga vaksin terutama (bagi) mereka yang akan bepergian," lanjutnya.
5. Tutup tempat wisata dan tunda pernikahan
Pemerintah menyarankan pemerintah daerah (pemda) menutup tempat wisata selama libur Natal-Tahun Baru.
Menurut Muhadjir Effendy, penutupan disarankan jika pemda tak bisa menjamin pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) dan mencegah kerumunan di tempat wisata.
"Destinasi wisata yang tidak ada pengelolanya itu bagaimana kita minta pemda mengaturnya. Kalau mereka bisa mempertanggungjawabkan tentang prokes dan pengawasan secara ketat silakan dibuka," ujarnya.
"Tetapi kalau kira-kira tidak sanggup (menjamin) ya tutup saja. Terutama untuk destinasi wisata yang tidak ada pengelolanya kan banyak itu di daerah itu. Misal tempat pemancingan umum yang tidak ada yang pengelolanya dan gratisan itu bisa jadi nanti jadi tujuan kan," jelasnya.
Apabila lokasi seperti itu ternyata bisa mengundang kerumunan warga dan menyalahi aturan prokes, maka pemda disarankan menutupnya.
Menurut Muhadjir, aturan teknis mengenai tempat wisata ini akan dibahas lebih detail oleh Menparekraf Sandiaga Uno dan Mendagri Tito Karnavian. Setelahnya akan ada aturan yang lebih detail di daerah.
"Jadi nanti kepala-kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota akan juga membuat aturan turunan yang berlaku di masing-masing daerah," tambah Muhadjir.
Terakhir, dia menyarankan resepsi pernikahan sebaiknya ditunda terlebih dulu selama periode libur Natal-Tahun Baru.
Sebab pelaksanaan resepsi tidak diperbolehkan. "Betul (resepsi tidak boleh). Makanya kalau mau menikah ditunda dulu," ujar Muhadjir.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR