Otomotifnet.com - Bagi warga DKI Jakarta buruan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebab hingga akhir 2021 mendatang, bayar PKB di DKI Jakarta lagi murah.
Hal ini karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberikan diskon dan penghapusan pajak kendaraan.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan, program diskon dan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor ini merupakan insentif fiskal tahun 2021.
"Dengan diluncurkannya Pergub 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Insentif akhir Tahun," ujar Dianari saat dihubungi GridOto.com, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Cepet Diurus, Provinsi Ini Gelar Pemutihan Denda Pajak, BBNKB dan Pajak Progresif
Syaratnya, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Desember 2021.
"Pemberian keringanan pokok PKB sebesar 5% untuk tahun pajak 2021 sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) 104/2021 yaitu 14-31 Des 2021 serta penghapusan sanksi administrasinya," ucapnya.
Perlu diingat, periode dari keringanan pokok dan penghapusan sanksi PKB ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2021 saja.
"Sedangkan untuk BBN (Bea Balik Nama) penyerahan kedua tetap diberikan keringanan sebesar 50% serta penghapusan sanksi administrasi keterlambatan, sesuai dengan Pergub 60 Tahun 2021 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 - 31 Desember 2021," tutupnya.
Sekadar informasi, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95, masyarakat dapat dikenakan sanksi apabila tidak membayar pajak.
Termasuk sanksi administrasi yang ditetapkan oleh peraturan daerah.
Untuk pengendara yang telah bayar pajak satu hari mendapatkan kompensasi.
Namun, bila lewat dari satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan.
Besaran PKB tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Bila telat membayar pajak lebih dari satu bulan, maka besaran denda juga akan makin bertambah.
Jadi buruan bayar pajak mumpung ada diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR