Otomotifnet.com - Provokator tewasnya kakek Halim pengemudi Toyota Rush terkuak.
Ternyata pelaku pengeroyokan dilakukan lima pemuda.
Yakni TB (23), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18) yang sudah ditetapkan tersangka.
Seperti diketahui, kakek Wiyanto Halim (89) tewas dikeroyok massa akibat dituduh maling.
Korban dikejar sambil diteriaki maling saat mengemudikan Toyota Rush nopol B 1859 SYL.
Setelah Toyota Rush terkepung, tubuh korban ditarik dan dikeroyok hingga meninggal dunia.
Lokasi pengeroyokan di Jl Pulo Kambing Raya, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, (23/1/22).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, lima pemuda itu punya peran masing-masing.
Setelah pemeriksaan, dalang utama teriakan maling yakni dari JI (23).
Alhasil teriakan tanpa bukti itu memancing massa lain ikut mengejar dan terjadi pengeroyokan.
Bukan cuma berteriak maling, JI juga ikut menendang tubuh kakek Halim secara membabi buta.
Sambung Zulpan, sedangkan TB (23) ikut merusak Toyota Rush yang dikemudikan kakek Halim.
Kaki TB juga ikut menginjak tubuh korban yang sudah lansia tersebut.
"Kedua JI (23) yang menendang menggunakan kaki kanan tubuh korban dan mobil dan provokator (meneriaki korban maling)," kata Zulpan di Mapolrestro Jakarta Timur, (25/1/22).
Lalu tersangka RYN juga berperan menendang Toyota Rush.
Bahkan RYN menarik paksa korban keluar dari kabin, serta dengan tega memukul kepala Halim.
Tersangka MA kemudian berperan menginjak kaca depan hingga pecah.
Terakhir MJ, dari pemeriksaan terbukti menendang kepala korban dan Rush.
"Penanganan kasus ini tidak berhenti di sini akan dikembangkan ke pelaku-pelaku lain," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa baju pelaku, helm dan Toyota Rush milik korban yang kini diamankan di Unit Laka Satlantas Jakarta Timur.
Zulpan menuturkan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah mengantongi identitas pelaku lain yang diduga terlibat mengeroyok dan segera dipanggil untuk jadi saksi.
"Penyidik masih mendata dan mengejar. Sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar sehingga berakhir pemukulan," tuturnya.
Kronologi yang diceritakan Zulpan, padahal kakek Halim bukan maling seperti tuduhan para pelaku.
Kakek Halim dikejar massa berawal dari serempetan dengan pengendara motor di wilayah Cipinang Muara, Jatinegara.
Karena kakek Halim tak berhenti, sehingga massa mengejar Toyota Rush dibarengi teriakan maling.
"Aksi provokatif dengan kata-kata maling, sehingga diartikan mobil itu mobil curian," bebernya.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain secara beramai-ramai mengejar mobil korban," lanjut Zulpan.
Kelima pelaku disangkakan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Pengeroyokan juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.
Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Kakek yang Dikeroyok Sampai Tewas Saat Kemudikan Rush Bukan Orang Sembarangan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR