Dengan pongahnya, MR meminta uang Rp 18 juta kepada Sita sebagai syarat agar bisa PCX 150 miliknya bisa kembali.
Percaya dengan hal itu, Sita menyanggupi namun hanya mampu memberi uang Rp 15 juta kepada MR.
"Kemudian setelah uang diserahkan oleh korban sebesar Rp 15 juta motor bisa diambil dari Nur," jelas Zulpan.
"Namun, motor (PCX 150) itu tidak diserahkan ke korban tapi malah digelapkan tersangka (MR)," terang Zulpan.
Setelah hampir 7 bulan melakukan penyelidikan, pelaku MR berhasil ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten.
MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Honda PCX digelapkan tersangka hingga akhirnya bisa kembali usai polisi menangkap MR. Atas tindakannya, MR terancam 4 tahun penjara," jelas Zulpan.
Sebelum kasus ini terungkap, Sita sebenarnya sempat memposting video curhatannya ke media sosial.
Ia menangis tersedu sambil menyampaikan kasusnya ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Alhasil, curhatannya itu menarik perhatian masyarakat.
Sita mengaku ditipu oleh pelaku yang disebutnya sebagai cepu polisi.
Hingga ia memohon Kapolri agar bisa membantu penyelesaian kasusnya tersebut.
"Sebenarnya masalahnya sepele Pak kalau polisi itu berani neken cepunya, motor saya bisa balik," kata Sita dalam video curhatannya.
"Cuman pak polisi nggak mau terlibat lagi. Pokoknya perjalanan saya tahun 2020-2021 saya tidak dapat keadilan itu," ucap Sita.
"Semoga bapak Kapolri dengar cerita saya Pak. Saya mohon saya hanya seorang tukang bubur yang ketika mencari keadilan dipersulit dan mahal," sambungnya.
"Saya hanya minta tolong hak saya bantu saya untuk ungkap kebenaran. Turunkan satu anggota bapak yang bener-bener tulus dan tidak saling nutupin. Saya cuman minta tolong itu aja," ujar Sita.
Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR