Otomotifnet.com - Ramai diduga oknum Brimob bersenjata api laras panjang mencabut paksa berkas truk ODOL yang ditilang.
Peristiwa ini dilaporkan Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggadu, Karawang, Jawa Barat.
Dilaporkan ada insiden pencabutan paksa berkas pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL) oleh dua orang berseragam Brimob pada Kamis, 3 Maret 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membawahi UPPKB Balonggadu menyatakan sudah mengonformasi kejadian yang dilakukan 2 oknum berseragam lengkap tersebut.
Keduanya bahkan membawa senjata api laras panjang.
Menurut keterangan Kemenhub, kejadian berlangsung pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Sebelumnya kami menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Karawang," terang Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan dalam keterangannya.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan kendaraan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran truk ODOL atau over load lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.
"Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh tim penguji ditemukan pelanggaran over dimensi, maka sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya. Muatannya harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi,” kata Denny.
Kemudian setelah operasi berakhir, 2 orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.
Kedua oknum Brimob itu tidak memperkenalkan diri langsung masuk ke kantor UPPKB Balonggandu.
Mereka mengaku datang atas perintah komandannya.
Kepada petugas, mereka menanyakan perihal tindakan penilangan yang dilakukan Kemenhub dalam operasi gabungan razia truk ODOL.
Selain mengambil berkas yang ditahan, kedua oknum Brimob itu meminta petugas melepaskan truk kelebihan muatan yang ditahan.
Setelah kejadian itu, UPPKB Balonggandu kemudian melaporkannya ke Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Belakangan diketahui, truk kelebihan muatan tersebut rupanya berasal dari PT Dejavu Express.
Perusahaan ekspedisi tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang perwira polisi berpangkat Kompol.
Baca Juga: Sopir Truk Bakal Mogok Kerja Lagi, Lanjutan Demo Aturan ODOL
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR