Otomotifnet.com - Nasib apes dialami Muhammad Fathur (20).
Niat hati bantu kejar maling justru dimintai ganti rugi Rp 2,5 juta.
Ia dimintai tanggungjawab oleh pemilik Toyota Fortuner.
Sebab bukti kuat, spion Fortuner tersebut terkulai alias patah.
Cerita berawal saat Ia baru pulang kerja dan berhenti beli minum, (27/3/22).
Tepatnya di Jl Siradj Salman, Air Hitam, Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur.
Tak lama berselang, Fathur mendengar suara teriakan maling.
Sembari Ia melihat sebuah motor melaju kencang.
"Saya refleks mengejar motor yang laju dan melawan arus di Jalan Antasari," tuturnya.
Namun tiba-tiba ada Daihatsu Terios putih yang hendak berbelok ke Jl Siradj Salman.
Spontan Ia kaget dan terjatuh karena terkejut.
"Ternyata sebelumnya ada Fortuner hitam parkir yang saya tabrak sampai spionnya patah," bebernya.
"Saya tidak sadar karena fokus mengejar maling itu," terangnya.
"Sampai pas saya jatuh kedua pemilik mobil menghampiri dan membawa saya ke Polsek," ujarnya sambil mengusap air mata.
Apesnya, pengemudi Fortuner tak terima dan meminta ganti rugi atas kerusakan yang dialami.
Padahal pemuda tersebut juga terluka dan motor miliknya juga rusak.
Setelah dimediasi, mau tidak mau Fathur harus mengganti rugi sebesar Rp 2,5 juta.
Nampak pemuda tersebut menangis menahan sakit dan tak menyangka turut mendapat musibah.
Sementara itu, pelaku curanmor yang diketahui bernama Guruh Roy Peter Yohanes (36), warga Loa Janan, Kutai Kartanegara berhasil diamankan warga.
Tersangka sempat menggondol Honda Scoopy KT 3948 QF lalu terjatuh tepat di depan Lembaga Arsip Negara (LAN).
Akhirnya pelaku menjadi bulan-bulanan warga.
"Pelaku sudah diserahkan ke kami dan masih dilakukan pemeriksaan," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR