Dari keterangan tersebut, diakui pihak penggadai yang bersangkutan menggadai motornya sendiri.
"Motor korban berjenis Honda PCX, warna hitam Tahun Pembuatan 2020, dengan nomor Polisi D-6303-VEX. Setelah dikroscek nopol motor korban dengan yang pegadaian dan ternyata sama, dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai," ujarnya.
Selain membuat laporan dibegal, kata Kusworo, AFT juga menyebut kehilangan dompet dan Handphone miliknya.
"Berdasarkan itu yang awalnya korban yang mengaku dibegal kehilangan motor, dompet, Hp, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet hape itu dititipkan di temannya," ungkapnya.
Motif AFT melakukan laporan palsu, kata Kusworo, lantaran yang bersangkutan terjerat judi online.
Kusworo menyebut, AFT kalah judi online dengan nominal Rp 4 juta. "Karena takut sama orang tuanya motornya di jual. Ia mengaku kalah judi online, motornya di jual Rp 5 juta, dan dia bayar hutang Rp 4 juta," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
"Dan laporan tersangka yang awal diberhentikan atau batal hukum, AFT diancam hukuman 1 tahun 4 bulan, yang bersangkutan jadi tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, video AFT mengaku dibegal sempat ramai di media sosial.
Video tersebut telah diunggah di beberapa akun media sosial Instagram, salah satunya instagram @prfm.
Setelah diketahui membuat laporan palsu, AFT melakukan klarifikasi yang juga viral.
Baca Juga: Anak Durhaka, Ngamuk Bakar Honda PCX di Garasi, Rumah dan Suzuki Carry Ikut Ludes
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR