Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngaku Honda PCX Digondol Begal, Pelapor Malah Ditangkap Polisi, Faktanya Bikin Tepok Jidat

Ferdian - Selasa, 7 Juni 2022 | 12:40 WIB
AFT Pria yang sempat viral karena ngaku dibegal, akhirnya ditangkap jajaran Polresta Bandung, lantaran membuat laporan palsu
(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
AFT Pria yang sempat viral karena ngaku dibegal, akhirnya ditangkap jajaran Polresta Bandung, lantaran membuat laporan palsu

Dari keterangan tersebut, diakui pihak penggadai yang bersangkutan menggadai motornya sendiri.

"Motor korban berjenis Honda PCX, warna hitam Tahun Pembuatan 2020, dengan nomor Polisi D-6303-VEX. Setelah dikroscek nopol motor korban dengan yang pegadaian dan ternyata sama, dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai," ujarnya.

Selain membuat laporan dibegal, kata Kusworo, AFT juga menyebut kehilangan dompet dan Handphone miliknya.

"Berdasarkan itu yang awalnya korban yang mengaku dibegal kehilangan motor, dompet, Hp, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet hape itu dititipkan di temannya," ungkapnya.

Motif AFT melakukan laporan palsu, kata Kusworo, lantaran yang bersangkutan terjerat judi online.

Kusworo menyebut, AFT kalah judi online dengan nominal Rp 4 juta. "Karena takut sama orang tuanya motornya di jual. Ia mengaku kalah judi online, motornya di jual Rp 5 juta, dan dia bayar hutang Rp 4 juta," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

"Dan laporan tersangka yang awal diberhentikan atau batal hukum, AFT diancam hukuman 1 tahun 4 bulan, yang bersangkutan jadi tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, video AFT mengaku dibegal sempat ramai di media sosial.

Video tersebut telah diunggah di beberapa akun media sosial Instagram, salah satunya instagram @prfm.

Setelah diketahui membuat laporan palsu, AFT melakukan klarifikasi yang juga viral.

Baca Juga: Anak Durhaka, Ngamuk Bakar Honda PCX di Garasi, Rumah dan Suzuki Carry Ikut Ludes

Sumber: https://bandung.kompas.com/read/2022/06/06/163023878/ngaku-dibegal-pria-di-ciparay-malah-ditangkap-dan-dihukum-1-tahun-4-bulan?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa