Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Zain sebelumnya menceritakan, aksi penjambretan menimpa dua bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar di waktu yang berdekatan.
Kejadian pertama dialami DR (9) di Jalan H Sapri, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, di hari itu pada pukul 12.30 WIB.
Tak berselang lama, terjadi kasus serupa menimpa RAR (9) di kawasan Perum Wisma Tajur, Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Zain menyebut, saat itu, ponsel DR dan RAR tiba-tiba dirampas oleh orang tidak dikenal yang datang dengan sepeda motor.
"Telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang anak yang dirampas ponselnya," kata Zain.
Tidak terima ponselnya dirampas begitu saja, secara kebetulan, kedua korban yang berusaha mempertahankan ponsel pun terseret motor pelaku.
"Kedua anak tersebut terseret motor pelaku. Keduanya terseret. Sebab, anak tersebut memegang handle tempat duduk motor," jelas Zain.
Atas kejadian tersebut, lanjut Zain, DR dan RAR mengalami sejumlah luka pada sejumlah bagian tubuhnya.
"Keduanya sama-sama mengalami luka di kaki, tangan, bahu, dan dagu," kata Zain saat dikonfirmasi ulang, Sabtu.
Meski telah berusaha mempertahankan ponselnya sekuat tenaga, kedua korban sama-sama gagal merebut kembali ponsel yang diambil pelaku.
Baca Juga: Jambret Biadab, Pasutri Tewas Digilas Bus, Tragedi Rebutan Tas di Atas Supra X 125
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR