Otomotifnet.com - Aturan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ditargetkan akan mulai berlaku pada Agustus 2022.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.
Seperti diketahui, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus, atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan, tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami, karena itu Perpres," katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR (23/6).
Erika menuturkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.
BPH Migas pun kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.
Satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khusususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Dalam aturan yang baru tersebut, Erika menyatakan, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu, yakni Solar.
Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.
"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," jelasnya.
Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.
Sebelumnya, pemerintah melalui BPH Migas akan mengatur masyarakat yang dapat membeli bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU milik Pertamina.
Rencananya, mobil mewah berkapasitas mesin besar akan dilarang membeli Pertalite.
"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian, dan pemerintah harus memberikan kompensasi, dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam rapat dengan Komisi VII DPR, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis kriteria pembeli Pertalite, termasuk definisi kendaraan mewah yang dimaksud.
"Upaya yang kami lakukan saat ini adalah kami sedang mengusulkan untuk perubahan atau revisi atas Perpres 191 Tahun 2014. Jadi kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (ESDM) ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Setneg dan Setkab," jelasnya.
Erika menuturkan, kategori mobil mewah itu nantinya akan merujuk pada besarnya kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter (cc) mesin.
"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan, dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada cc-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya, karena cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak, dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin, dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," paparnya.
Baca Juga: Tak Cuma Mobil Mewah, Kendaraan Dinas TNI/Polri Juga BUMN Akan Dilarang Beli Pertalite
Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2022/06/24/aturan-pembelian-pertalite-berlaku-mulai-agustus
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR