Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jumlah Tersangka Truk Pertamina Maut Cibubur Diralat Polisi, Bukan Dua Tapi Segini

Irsyaad W - Jumat, 22 Juli 2022 | 10:42 WIB
Kecelakaan beruntun di Jalan Alternatif Cibubur, Senin (18/7/2022). Kecelakaan ini melibatkan truk Pertamina dan sejumlah motor.
Tribun Bogor/Dok Warga
Kecelakaan beruntun di Jalan Alternatif Cibubur, Senin (18/7/2022). Kecelakaan ini melibatkan truk Pertamina dan sejumlah motor.

Otomotifnet.com - Polisi meralat jumlah tersangka truk Pertamina maut Cibubur.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tersangka bukan dua.

"Saya koreksi, tersangka itu satu yaitu sopir. Kernet masih berstatus saksi," ujar Latif saat dihubungi, (21/7/22).

Artinya, kini tersangka hanya sang sopir truk Pertamina bernama Supadi.

Sedangkan kernetnya, Kasira saat ini masih berstatus saksi.

Sebelum ada ralat, Polda Metro Jaya menyatakan sopir dan kernet truk Pertamina ditetapkan jadi tersangka atas kecelakaan maut di Jl Transyodi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, (18/7/22) lalu.

Keduanya dinilai bertanggung jawab karena diduga lalai sehingga menyebabkan hilangnya 10 nyawa orang lain.

Truk Pertamina gilas beberapa motor dan mobil di jalan alternatif Transyogi, Jatirangga, Jatisampurna, Bekasi
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Truk Pertamina gilas beberapa motor dan mobil di jalan alternatif Transyogi, Jatirangga, Jatisampurna, Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyelidikan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dan Satlantas Polres Bekasi Kota.

"Telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini, pertama terhadap saudara S yakni sopir truk tangki BBM tersebut dan kedua saudara K, ini kenek truk tangki BBM tersebut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, (19/7/22) lalu.

Keduanya dikenakan pasal kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian.

Tertuang dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu, ancaman pidana maksimumnya penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000.

"(Pasalnya) ya kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain," ucap Zulpan.

Zulpan juga menjelaskan, saat ini kasus itu masih diselidiki Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu Tim Traffic Accident Analysis (TTA) dari Korlantas Mabes Polri.

Polisi juga melakukan olah TKP guna mencari penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.

Dugaan sementara penyebab kecelakaan karena kegagalan dalam pengereman.

Baca Juga: Renggut 11 Nyawa, Sopir dan Kernet Truk Pertamina Maut Ditetapkan Tersangka

Sumber: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/07/21/polda-metro-ralat-jumlah-tersangka-kasus-kecelakaan-maut-cibubur-ini-klarifikasinya?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa