Otomotifnet.com - Selingkuh gelapkan mata Kopda Muslimin.
Sampai rela beri upah Rp 120 juta ke para eksekutor untuk menembak istrinya sendiri.
Nominal tersebut terungkap dari pengakuan lima pelaku yang telah diringkus.
Kelimanya dibekuk tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro di tempat terpisah.
Yakni Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak.
Serta Jatinom Kabupaten Klaten dan kabupaten Sragen.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti pistol dan proyektil.
Serta Kawasaki Ninja 150R warna hijau dan Honda BeAT Street warna hitam.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, motif kelima tersangka karena memperoleh upah.
Kelima tersangka memiliki peran masing-masing.
"Tersangka Sugiono dan Ponco Aji Nugroho satu tim eksekutor berboncengan menggunakan motor Ninja," terang Ahmad Luthfi.
"Kemudian Supriono dan Agus Santoso tim pengawas menggunakan Honda BeAT." sambungnya.
"Kami juga menangkap penyedia senjata api, Dwi Sulistiono," ujarnya, (25/7/22).
Menurutnya, tiga hari sebelum penembakan, terjadi transaksi senjata api yang disinyalir rakitan seharga Rp 3 juta.
Kemudian keempat pelaku melakukan pematangan eksekusi sekitar pukul 08:00 WIB, (18/7/22).
Sedangkan aksi penembakan dilakukan sekitar pukul 11:38 WIB, (18/7/22).
Lokasinya di depan rumah korban di Jl Cemara III, Padangsari, Banyumanik, kota Semarang, Jawa Tengah.
"Dua pelaku mengikuti korban yang saat itu menjemput anaknya dari sekolah," jelasnya.
"Eksekusi penembakan dilakukan sebanyak dua kali oleh Sugiono," tutur Ahmad Luthfi.
Dikatakannya, penembakan dilakukan Sugiono bersama tim berdasar instruksi suami korban, yakni Kopda Muslimin.
Tembakan pertama disanyalir tidak mematikan korban.
"Kemudian setelah penembakan pertama, Sugiono yang telah kembali ke pos sekira 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP)," beber Ahmad Luthfi.
"Kemudian mendapat instruksi dari suami korban untuk melakukan penembakan kedua," tutur dia.
Lanjut Luthfi, tembakan pertama diduga tembus di tubuh korban karena ditemukan proyektil di TKP.
Sementara tembakan kedua bersarang di tubuh korban.
"Saat ini dua proyektil telah kami sita dan korban dilarikan ke rumah sakit," terangnya.
Dari penyelidikan, Luthfi menerangkan, kelima pelaku mendapat honor Rp 120 juta dari Kopda Muslimin setelah menembak korban.
Upah diberikan kopda Muslimin saat menunggu istrinya menjalani perawatan di rumah sakit Hermina, Banyumanik.
Kopda Muslimin menelpon sang eksekutor untuk mengambil upah yang telah disediakannya untuk dibagikan ke pelaku lainnya.
"Saat itu, suami korban keluar dari rumah sakit menuju minimarket yang jaraknya sekira 300 meter dari rumah sakit untuk bertemu tersangka," ungkap Luthfi.
"Saat itulah, uang kompensasi Rp 120 juta diserahkan dan telah dibagi 5 orang," jelasnya.
Menurutnya, tidak membutuhkan waktu lama menangkap kelima tersangka penembakan tersebut.
Kasus tersebut terungkap empat hari setelah eksekusi, tepatnya (21/7/22).
"Pada hari tersebut pukul 20:00 WIB Sugiono ditangkap, keesokan harinya pukul 13:00 WIB Agus Santoso ditangkap," paparnya.
"Hari berikutnya lagi ada dua tersangka yang ditangkap beserta penyedia senjata api," imbuh Luthfi.
Fakta lain yang terungkap, ternyata Kopda M sudah berencana membunuh istrinya sejak bulan Juni 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan tersangka Sugiono, Kopda Muslimin telah merencanakan menyingkirkan nyawa istri sah demi wanita lain dengan berbagai cara.
"Sebulan yang lalu, keterangan Babi (Sugiyono) diperintahkan untuk meracun," kata Luthfi.
"Kemudian mencuri targetnya istrinya mati, ketiga adalah santet," tuturnya.
Menurut Kapolda, keterangan tersangka tersebut belum dilakukan kroscek dengan suami korban.
Pihaknya saat ini sedang memburu Kopda Muslimin selaku dalang penembakan.
"Tetapi perencanaan ini timbul sebelum eksekusi dilakukan dengan menyiapkan senjata, rapat mematangkan rencana, dan membuntuti korban," sebut Luthfi.
"Sebelumnya dilakukan upaya lain yaitu membela pacarnya, menyantet, pura-pura maling, dan terakhir di tembak," tutur dia.
Kapolda Jateng itu mengatakan, hingga saat ini telah delapan saksi diperiksa.
Termasuk wanita simpanan Kopda Muslimin berinisial W yang juga ikut diperiksa.
"W sempat lari dan kami amankan," beber Luthfi.
"W inilah yang membuatnya (Kopda Muslimin) melakukan yang tidak patut dan melawan hukum," tutur dia.
Dia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Barang bukti yang sita adalah satu pucuk senjata api, empat butir peluru yang tersisa di pistol, satu moto BeAT hitam digunakan untuk mengawasi, satu motor Ninja hijau telah diubah warna dan digunakan eksekutor."
"Kemudian celana jins yang digunakan tersangka, sepatu."
"Tidak hanya motor, dan emas hasil kompensasi."
"Selain itu rekaman CCTV," imbuhnya.
Dia menambahkan, perkara tersebut masih terus dilakukan pengembangan memburu suami korban yakni Kopda Muslimin yang merupakan dalang penembakan.
Tim hingga saat ini masih berusaha untuk mengungkap.
"Kami mengimbau kepada suami korban agar segera menyerahkan diri sebelum tim melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan."
KASAD TNI Jenderal Dudung Abdurachman berkata, saat ini suami korban dalam tahap pencarian.
Pihaknya telah memerintahkan Pangdam IV Diponegoro untuk berkoordinasi dengan Kapolda Jateng untuk segera melakukan pencarian.
"Bahkan kehadiran Danpuspom dan Asintel karena yang bersangkutan mungkin tidak berada di Jawa Tengah bisa dilakukan pencarian dengan cepat," tuturnya.
Dia menuturkan, TNI sangat transparan kepada anggotanya yang melanggar hukum.
Pihaknya akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar hukum.
"Bagi anggota yang melanggar akan dihukum seberat-beratnya," tutur Dudung, (25/7/22).
Kesempatan yang sama, Jenderal Dudung mengapresiasi pengungkapan kasus penembakan istri TNI yang berlangsung cepat.
Selain apresiasi, pihaknya memberikan penghargaan terhadap personel tim gabungan pengungkapan kasus tersebut.
KASAD menuturkan, penghargaan tersebut diserahkan ke 50 anggota Polda Jateng dan 24 anggota TNI AD.
"Penghargaan ini diberikan karena menurut kami, begitu cepat mengungkap pelaku penembakan." ungkap Jenderal Dudung.
"Hanya butuh waktu satu minggu semuanya terungkap," tuturnya.
Di sisi lain, tersangka penyedia senjata Dwi Sulistiyono saat ditanya KASAD terkait senjata itu mengaku hanya dititipi.
Dia mendapatkan senjata itu bukan dari militer.
"Saya hanya dititipi senjata dari orang umum," tandasnya.
Baca Juga: Diotaki Kopda Muslimin, Nama dan Peran 5 Penembakan Istri TNI Diungkap Gamblang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR