"W inilah yang membuatnya (Kopda Muslimin) melakukan yang tidak patut dan melawan hukum," tutur dia.
Dia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Barang bukti yang sita adalah satu pucuk senjata api, empat butir peluru yang tersisa di pistol, satu moto BeAT hitam digunakan untuk mengawasi, satu motor Ninja hijau telah diubah warna dan digunakan eksekutor."
"Kemudian celana jins yang digunakan tersangka, sepatu."
"Tidak hanya motor, dan emas hasil kompensasi."
"Selain itu rekaman CCTV," imbuhnya.
Dia menambahkan, perkara tersebut masih terus dilakukan pengembangan memburu suami korban yakni Kopda Muslimin yang merupakan dalang penembakan.
Tim hingga saat ini masih berusaha untuk mengungkap.
"Kami mengimbau kepada suami korban agar segera menyerahkan diri sebelum tim melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan."
KASAD TNI Jenderal Dudung Abdurachman berkata, saat ini suami korban dalam tahap pencarian.
Pihaknya telah memerintahkan Pangdam IV Diponegoro untuk berkoordinasi dengan Kapolda Jateng untuk segera melakukan pencarian.
"Bahkan kehadiran Danpuspom dan Asintel karena yang bersangkutan mungkin tidak berada di Jawa Tengah bisa dilakukan pencarian dengan cepat," tuturnya.
Dia menuturkan, TNI sangat transparan kepada anggotanya yang melanggar hukum.
Pihaknya akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar hukum.
"Bagi anggota yang melanggar akan dihukum seberat-beratnya," tutur Dudung, (25/7/22).
Kesempatan yang sama, Jenderal Dudung mengapresiasi pengungkapan kasus penembakan istri TNI yang berlangsung cepat.
Selain apresiasi, pihaknya memberikan penghargaan terhadap personel tim gabungan pengungkapan kasus tersebut.
KASAD menuturkan, penghargaan tersebut diserahkan ke 50 anggota Polda Jateng dan 24 anggota TNI AD.
"Penghargaan ini diberikan karena menurut kami, begitu cepat mengungkap pelaku penembakan." ungkap Jenderal Dudung.
"Hanya butuh waktu satu minggu semuanya terungkap," tuturnya.
Di sisi lain, tersangka penyedia senjata Dwi Sulistiyono saat ditanya KASAD terkait senjata itu mengaku hanya dititipi.
Dia mendapatkan senjata itu bukan dari militer.
"Saya hanya dititipi senjata dari orang umum," tandasnya.
Baca Juga: Diotaki Kopda Muslimin, Nama dan Peran 5 Penembakan Istri TNI Diungkap Gamblang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR