"Jadi pelanggar tetap diberikan sejenis surat, ada fotonya pelanggarannya, waktu tempat tanggal. Tapi, itu sifatnya sosialisasi, agar masayarakat tahu jika mereka telah melanggar lalu lintas," tutur Arif.
Untuk diketahui, ETLE Mobile adalah alat khusus ETLE berbentuk ponsel yang bisa dipakai secara mobile.
Meskipun menyerupai, namun alat yang digunakan bukan ponsel.
Terkait teknis penggunaannya, apabila ada personel kepolisian yang berboncengan menggunakan sepeda motor sewaktu berpatroli, yang akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas adalah personel yang dibonceng.
Begitu pula sebaliknya, jika yang berpatroli memakai mobil, personel yang ada di sebelahnya yang akan mengambil gambar atau pelanggaran.
cara kerja alat tersebut yakni, setelah gambar pelanggaran diambil oleh petugas kepolisian, selanjutnya gambar tersebut akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.
Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.
Nantinya dalam surat tersebut akan tertera nomor yang bisa dihubungi untuk meminta bantuan konfirmasi dan penyelesaian tilang secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi.
Tidak semua aparat kepolisian nantinya bisa memotret pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE mobile.
Kriteria aparat kepolisian yang bisa menggunakan alat tersebut yakni polisi yang memiliki kompetensi penyidik, kualifikasi sarjana hukum, mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi lalu lintas, serta personel yang mempunyai surat perintah dari Kapolda setempat.
Baca Juga: Tilang ETLE Mobile Via Ponsel Baru Diterapkan di 3 Polda, Biaya Jadi Kendala
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR