Otomotifnet.com - Warga Surabaya wajib lihat kanan kiri dan lebih taat aturan, karena tilang lewat ponsel atau ETLE mobile gadget bakal diterapkan.
Tilang lewah ponsel ini bakal diterapkan Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya (12/9/2022).
Namun, menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman, tilang ETLE Mobile pada pekan ini masih tahap sosialisasi.
Arif menargetkan, proses sosialisasi tilang dengan sistem ETLE mobile gadget akan berlangsung selama sepekan.
"Setelah itu, ETLE Mobile Gadget akan benar-benar diterapkan. Jadi, mulai hari ini sampai satu minggu ke depan kami lakukan sosialisasi dulu. Kami sosialisasikan ke warga melalui media massa dan sosial media juga," kata Arif dikonfirmasi (12/9/2022).
Arif menjelaskan, dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile Gadget akan mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.
Selanjutnya dalam tahap verifikasi, yang dikirim bukan surat tilang, melainkan surat berupa imbauan atau sosialisasi kepada warga yang melanggar lalu lintas.
"Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi nantinya. Kami kirimkan surat konfirmasi sosialisasi," ujar Arif.
Meskipun bentuknya sebatas surat sosialisasi, surat tersebut tetap akan tertulis secara detail mengenai jenis pelanggarannya.
Sehingga, pengguna lalu lintas bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan. Dengan demikian, diharapkan warga tersebut tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama, yakni melanggar rambu-rambu lalu lintas.
"Jadi pelanggar tetap diberikan sejenis surat, ada fotonya pelanggarannya, waktu tempat tanggal. Tapi, itu sifatnya sosialisasi, agar masayarakat tahu jika mereka telah melanggar lalu lintas," tutur Arif.
Untuk diketahui, ETLE Mobile adalah alat khusus ETLE berbentuk ponsel yang bisa dipakai secara mobile.
Meskipun menyerupai, namun alat yang digunakan bukan ponsel.
Terkait teknis penggunaannya, apabila ada personel kepolisian yang berboncengan menggunakan sepeda motor sewaktu berpatroli, yang akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas adalah personel yang dibonceng.
Begitu pula sebaliknya, jika yang berpatroli memakai mobil, personel yang ada di sebelahnya yang akan mengambil gambar atau pelanggaran.
cara kerja alat tersebut yakni, setelah gambar pelanggaran diambil oleh petugas kepolisian, selanjutnya gambar tersebut akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.
Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.
Nantinya dalam surat tersebut akan tertera nomor yang bisa dihubungi untuk meminta bantuan konfirmasi dan penyelesaian tilang secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi.
Tidak semua aparat kepolisian nantinya bisa memotret pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE mobile.
Kriteria aparat kepolisian yang bisa menggunakan alat tersebut yakni polisi yang memiliki kompetensi penyidik, kualifikasi sarjana hukum, mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi lalu lintas, serta personel yang mempunyai surat perintah dari Kapolda setempat.
Baca Juga: Tilang ETLE Mobile Via Ponsel Baru Diterapkan di 3 Polda, Biaya Jadi Kendala
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR