Lebih lanjut Aan bercerita, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah pada 2018 lalu.
Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.
Aan mengatakan, pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya.
Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.
"Menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan kepolisian ya," kata Aan.
"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," lanjut dia.
Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.
"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," tandasnya.
Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus, Registerasi Ulang Enggak Guna
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR