Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Serba Salah, Penghapusan Data STNK Mati Dua Tahun Ibarat Bom Waktu

Irsyaad W - Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:45 WIB
Ilustrasi data STNK Daihatsu Xenia
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi data STNK Daihatsu Xenia

Otomotifnet.com - Data STNK mati lima tahun ditambah dua tahun akan dihapus.

Namun aturan tersebut serba salah, ibarat bom waktu yang siap meledak.

Sebab penghapusan data STNK tersebut memiliki sisi positif dan negatif.

Diketahui, aturan penghapusan data STNK tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 74 ayat 2 huruf b.

Pasal tersebut berbunyi identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Adapun teknis penghapusan ranmor dilakukan melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum beri pandangannya.

Kebijakan tersebut dapat berimplikasi pada hal positif maupun negatif.

"Positifnya para pemilik ranmor untuk disiplin melakukan registrasi pengesahan yang berlaku setiap tahun dan sekaligus memenuhi kewajiban membayar pajak dan SWDKLLAJ," ungkap Budiyanto dalam keterangan resmi, (9/10/22).

"Pajak dapat digunakan biaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat , sedangkan SWDKLLAJ sebagai sarana meng-cover keselamatan jiwa," jelasnya.

Negatifnya, dengan penghapusan ranmor dari daftar registrasi dan identifikasi berarti tidak dapat diregistrasi kembali.

Berarti ranmor otomatis tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong.

"Situasi ini tentunya dapat berpotensi atau berpeluang munculnya STNK palsu atau dipalsukan," ucapnya.

"Berpeluang adanya transaksi jual beli ranmor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah (munculnya tindak pidana baru)," kata Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, baiknya dampak positif dan negatif ini menjadi pertimbangan dasar untuk pengkajian rencana penghapusan ranmor dari daftar regident.

"Walaupun dari aspek hukum penghapusan ranmor diperbolehkan bagi pemilik ranmor yang tidak meregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun, namun aspek lain juga perlu dipertimbangkan," tandasnya.

Baca Juga: Denda Pajak Dihapus, STNK Mati di Atas 5 Tahun Cuma Bayar Segini di Wilayah Ini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/09/122100915/plus-minus-aturan-stnk-diblokir-sampai-kendaraan-jadi-bodong

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa