Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingin Kredit Mobil atau Motor Diterima? Begini Cara Cek BI Checking

Dok Grid - Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:55 WIB
Kredit mobil tanpa survei tetap harus lewat BI Checking
Okkie/Gridoto
Kredit mobil tanpa survei tetap harus lewat BI Checking

Sebelum mengajukan berbagai jenis pinjaman atau kredit, lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur.

Apabila dalam BI Checking terdapat catatan yang buruk atas riwayat pembayaran kredit, kemungkinan besar permohonan pengajuan kredit sulit disetujui oleh pihak bank.

Dengan demikian, debitur hendaknya selalu cek BI Checking atau memeriksa informasi riwayat pembayaran kredit yang pernah dilakukan terlebih dahulu.

Agar pengajuan kredit berpotensi diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan.

Baca Juga: Mau Kredit Mobil Baru di GIIAS 2024? Pakai 4 Cara Aman dan Nyaman Ini 

Syarat Debitur yang Disetujui Kredit

Setidaknya ada lima kategori skor BI Checking yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya, berikut rinciannya:

1. Kredit Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik.

Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit Tidak Lancar

Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa