Baca Juga: Angka Kredit Bermasalah Meroket, Ini Sumber Utama Banyak Cicilan Kendaraan Macet
1. Mempersiapkan dokumen penting
Sebelum mengakses website 'konsumen.ojk.go.id', pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Dokumen bagi debitur perorangan
- Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Dokumen bagi debitur badan usaha
- Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
- Foto/scan NPWP badan usaha Foto/scan akta pendirian badan usaha
- Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
2. Mengisi formulir permohonan IDEB
Setelah dokumen lengkap, silakan kunjungi laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk mengisi formulir supaya mendapat antrean layanan IDEB.
Pada laman tersebut, debitur bakal diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri.
Seperti jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat dan sebagainya.
Selanjutnya, debitur memilih jadwal antrean layanan IDEB dalam SLIK.
Antrean permohonan IDEB secara online hanya diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat, dengan pilihan jadwal pada pukul 08:00 – 09:00 WIB, 09:00 – 10:00 WIB, 10:00 – 11:00 WIB, 11:00 – 12:00 WIB, 13:00 – 14:00 WIB, dan 14:00 – 15:00 WIB.
Baca Juga: Kenapa Beli Mobil Bekas Cash Lebih Murah Dari Kredit, Ini Sebabnya
3. Mengunggah dokumen dan verifikasi data
Setelah mengisi formulir antrean tersebut, debitur diminta untuk mengisi data diri lanjutan dan mulai mengunggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.
Masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, dan sebagainya.
Pastikan data diri telah terisi dengan benar.
Kemudian, unggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.
Setelah selesai mengisi formulir, debitur bakal mendapat bukti registrasi permohonan IDEB.
Pihak OJK akan melakukan pengecekan lebih lanjut pada data yang telah dikirim debitur.
Bila data telah sesuai, debitur bakal memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat tiga hari sebelum (H-3) tanggal antrean yang dipilih.
Baca Juga: Beginilah Cara Aman Beli Mobil Bekas Over Kredit, No.1 Penting Banget
Selanjutnya, debitur melakukan verifikasi lewat WhatsApp pada nomor telepon yang tercantum di e-mail validasi tersebut.
Verifikasi data dilakukan pada rentang waktu H-3 hingga H-1 tanggal antrean yang dipilih, dengan mengirimkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Foto/scan formulir yang dikirim di e-mail dengan data yang telah terisi lengkap dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali pada kolom yang tersedia
- Foto selfie menunjukkan KTP, dengan wajah dan kartu identitas yang tidak saling menutupi
Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan dan melakukan panggilan video lewat WhatsApp bila diperlukan.
4. Pengiriman IDEB
Setelah melakukan verifikasi data lewat WhatsApp dan telah memenuhi persyaratan, OJK bakal mengirimkan hasil IDEB ke debitur lewat alamat e-mail yang tadi sudah didaftarkan pada formulir.
Dari hasil IDEB tersebut, debitur bisa mempergunakannya untuk memeriksa riwayat pembayaran kredit.
Seandainya terdapat kendala mengenai akses layanan SLIK OJK untuk cek BI Checking, debitur bisa menanyakannya langsung lewat Call Center OJK di nomor 157.
Baca Juga: STNK Motor Kredit Hilang Bikin Pening, Tukang Fotokopi Full Senyum
Posted : Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:55 WIB| Last updated : Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:55 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR