Otomotifnet.com - Seluruh surat tilang yang dimiliki anggota polisi lalu lintas akan ditarik.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Hal itu dilakukan seiring dengan adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang manual.
"Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ujar Latif saat dikonfirmasi (25/10/2022).
Untuk ke depannya, Polda Metro Jaya bakal menggunakan tilang elektronik dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Selain itu, petugas juga akan memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.
"Saat ini ETLE statis di Jakarta ada 57 titik. Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile," kata Latif.
Adapun ETLE Mobile untuk di setiap Polres di Polda Metro Jaya akan diluncurkan pada Desember 2022 mendatang.
"Nanti Tanggal 6 Desember nanti rencananya bersamaan dengan HUT Polda Metro Jaya, kami akan melaunching ETLE mobile secara keseluruhan," pungkas Latif.
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajarannya untuk tidak menilang pelanggar lalu lintas di jalan secara langsung.
Instruksi itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Apabila ditemukan petugas yang melanggar, akan diberi sanksi internal.
Sehingga, pelanggar lalu lintas hanya akan diberi edukasi oleh petugas setempat.
Setelah itu, pelanggar dilepaskan.
"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit, dikutip dari dari situs NTMC Polri (24/10/2022).
Sebagai gantinya penindakan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile (kamera dibawa oleh petugas).
Namun pada suatu kasus tertentu, petugas di lapangan masih dibolehkan untuk melakukan tindak hukum secara langsung.
Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ujar dia.
Listyo juga mengatakan polantas mengedepankan edukasi berkendara selama operasi simpatik yang akan digelar hingga akhir tahun.
"Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi," ujar Listyo.
"Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Mobil-Motor Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Colok Knalpot, Siap Duit Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR