Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajarannya untuk tidak menilang pelanggar lalu lintas di jalan secara langsung.
Instruksi itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Apabila ditemukan petugas yang melanggar, akan diberi sanksi internal.
Sehingga, pelanggar lalu lintas hanya akan diberi edukasi oleh petugas setempat.
Setelah itu, pelanggar dilepaskan.
"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit, dikutip dari dari situs NTMC Polri (24/10/2022).
Sebagai gantinya penindakan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile (kamera dibawa oleh petugas).
Namun pada suatu kasus tertentu, petugas di lapangan masih dibolehkan untuk melakukan tindak hukum secara langsung.
Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ujar dia.
Listyo juga mengatakan polantas mengedepankan edukasi berkendara selama operasi simpatik yang akan digelar hingga akhir tahun.
"Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi," ujar Listyo.
"Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Mobil-Motor Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Colok Knalpot, Siap Duit Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR