Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polda Metro Ikut Aturan Pak Kapolri, Surat Tilang Polantas Dipensiunkan

Ferdian - Selasa, 25 Oktober 2022 | 23:00 WIB
Ilustrasi pihak kepolisian berikan surat tilang ke pengendara yang melanggar lalu lintas
Istimewa
Ilustrasi pihak kepolisian berikan surat tilang ke pengendara yang melanggar lalu lintas

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajarannya untuk tidak menilang pelanggar lalu lintas di jalan secara langsung.

Instruksi itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.

Apabila ditemukan petugas yang melanggar, akan diberi sanksi internal.

Sehingga, pelanggar lalu lintas hanya akan diberi edukasi oleh petugas setempat.

Setelah itu, pelanggar dilepaskan.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit, dikutip dari dari situs NTMC Polri (24/10/2022).

Sebagai gantinya penindakan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile (kamera dibawa oleh petugas).

Namun pada suatu kasus tertentu, petugas di lapangan masih dibolehkan untuk melakukan tindak hukum secara langsung.

Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ujar dia.

Listyo juga mengatakan polantas mengedepankan edukasi berkendara selama operasi simpatik yang akan digelar hingga akhir tahun.

"Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi," ujar Listyo.

"Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Mobil-Motor Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Colok Knalpot, Siap Duit Segini

Sumber ; https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/25/16422921/tilang-manual-ditiadakan-polda-metro-tarik-semua-surat-tilang-dari?page=all&jxconn=1*on8xmf*other_jxampid*THRPZU52Q1lJWlp1QnR3TU9kSEk3V0d1VzVnXzh5UkxlQldybHJPb0ZqX25jRjRrSkdoUllIMDhnLTVMNDk4bg..#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa