Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Dihapus, Lalu Buat Apa SIM dan Bayar Pajak Tahunan?

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Ilustrasi. Kapolri menginstruksikan penghapusan tilang manual.
Instagram @tmcpoldametro
Ilustrasi. Kapolri menginstruksikan penghapusan tilang manual.

Otomotifnet.com - Tilang manual resmi dihapus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gantinya, penindakan pelanggaran memaksimalkan sistem tilang elektronik (ETLE).

Jika tilang manual dihapus, lalu buat apa masih ada SIM dan bayar pajak tahunan segala?

Seperti dipertanyakan warganet dari unggahan akun Instagram @Gridoto, (21/10/22).

@rabka_arts: Gak terima nih gw SIM masih kinclong semenjak diterbitkan sampai sekarang, gak pernah diperiksa

@ghulamnaj: Gak perlu punya SIM, gak perlu bayar pajak motor

@akiraya13: Pajak hidup tetapi SIM mati tetap aman

Foto ilustrasi SIM C. Syarat perpanjang SIM Oktober 2022, simak minimal masa berlaku SIM buat diperpanjang.
Istimewa via Infokomputer.grid.id
Foto ilustrasi SIM C. Syarat perpanjang SIM Oktober 2022, simak minimal masa berlaku SIM buat diperpanjang.

Sebab, dengan dihapusnya tilang manual, turut menghentikan razia Polisi di jalan.

Menjawab pertanyaan itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra beri penjelasan.

"Bagi masyarakat jangan berpikir seperti itu. SIM bukan hanya bagian dari tata tertib berkendara," ucap Jhoni, (25/10/22).

"Tetapi juga menjadi bukti kelayakan pengendara, taatilah perturan lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan," jelas Jhoni.

Hal sama juga dikatakan Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados.

"Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan suatu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara bermotor," tegasnya, (25/10/22).

"Tanpa memiliki SIM, seseorang tidak diperbolehkan mengendarai motor," terang Robby.

Robby menyebut SIM akan sangat dibutuhkan bagi para pekerja mobile.

Berkas perpanjangan pajak
F Yosi/Otomotifnet
Berkas perpanjangan pajak

"Ada beberapa perusahaan yang menjadikan SIM sebagai salah satu syarat saat masuk kerja," ucapnya.

Selain itu, SIM tetap diperlukan dalam kondisi tertentu, misal saat terekam tilang elektronik.

Robby memaparkan, pelanggar yang terjaring tilang elektronik perlu melampirkan sejumlah syarat ketika melakukan konfirmasi.

Mulai NIK (nomor induk kependudukan) KTP sampai SIM.

Menurut Robby, SIM sendiri diterbitkan Kepolisian sesuai prosedur penerbitan.

Agar dapat memiliki SIM, calon pengemudi wajib lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan pihak Kepolisian.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 87 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Pengendara di Kota Ini Wajib Waswas, Polisi Masih Bisa Tilang Manual

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa