Namun, beberapa kantor sekitar seperti gedung DPRD dan di samping Polrestabes Palembang juga dipantau untuk meyakinkan tidak ada anggota yang masih menggunakan mobil.
"Bahkan kemarin ada yang masih parkir di kantor DPRD Palembang dan kami minta kepada keamanannya kalau mobil Polisi yang parkir jangan dikasih," sebutnya.
"Kalau masih ada (yang parkir), tetap kami tilang," ujar Ngajib.
Menurut Ngajib, mobil yang terparkir di halaman Polrestabes Palembang hanya milik masyarakat yang berkunjung serta kendaraan operasional milik Satreskrim, Narkoba dan Intelkam.
Kendaraan itupun sebelumnya telah teregistrasi dengan tanda stiker khusus yang diberikan oleh Provost.
"Di luar itu tidak boleh. Saya juga ke kantor pakai motor," tegas Ngajib.
Dengan aturan ini, Ngajib berharap seluruh anggota dapat bergaya hidup sederhana.
Selain itu, rutinitas menggunakan motor juga dinilai Ngajib lebih simpel.
"Kalau tiga kali terdapat teguran sama, maka akan dikenakan sidang disiplin," tandasnya.
Baca Juga: Jenderal Polisi Bintang Dua Berharta Rp 29,9 Miliar, Koleksi Harley Sampai Wrangler
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR