"Mutasi keluar kendaraan itu satu hari bisa, kalau hari ini masuk paling besok selesai," jelasnya saat dikonfirmasi, (27/10/22).
Dirinya menambahkan, untuk alur mutasi daerah serta nama kepemilikan baru akan melalui dua tempat yakni arsip STNK Samsat serta bagian BPKB.
"Karena mutasi keluar kan, ada dua tempat. Ada di arsip STNK terus setelah di proses di Samsat itu dikirim ke BPKB untuk proses," ujar Martina.
Martina membantah soal pengurusan mutasi kendaraan yang mencapai waktu berhari-hari.
Pengurusan yang lambat, kata Mariana, bisa saja disebabkan akibat berkas pemilik yang bertumpuk satu sama Lain.
"Kalau bermingg-minggu itu tidak. Kalau perseorangan begitu paling satu atau dua hari," tuturnya.
"Mungkin kalau terhambat Karena berkas yang menumpuk. Kalau banyak kan kita tidak bisa prediksi," terangnya.
"Karena kalau di Samsat kan dicari arsipnya digitalnya dulu bermalam. Kemudian pencarian arsip (fisik)," jelasnya.
"Terus kita ajukan ke pak Kasi tanda tangan. Setelah itu kita bawa lagi ke BPKB untuk pengarsipan," tambahnya.
Sementara untuk mutasi keluar Provinsi, kata Mariana, pemilik hanya perlu membawa berkas berupa KTP tujuan, STNK serta BPKB asli.
"Kalau dia keluar Provinsi kan dia tanda tangan Kasubdit. Jadi, kalau dibilang alurnya ini karena memang dia mutasi," urainya.
"Jadi itu penghapusan data di semua. Kalau misalnya dia pindah Provinsi harus bawa KTP tujuan, STNK asli, BPKB asli," tandas Martina.
Baca Juga: Mutasi Kendaraan Bulanan Jadi Jam-jaman, BPKB Elektronik Singkat Waktu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR