Apalagi jarak rumahnya dengan Samsat Makassar terbilang jauh.
"Saya jauh sekali kalau ke Makassar lagi, nah ini adaji di Gowa juga Samsat makanya mau saya kasi pindah," katanya.
Selain diminta menunggu dua Minggu, warga tersebut juga diminta biaya administrasi Rp 250 ribu.
"Ini pembayaran untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dia bilang petugas di dalam," ditambahkan wajib pajak tersebut.
Pengurusan yang panjang ini tentu berbeda dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Belum lama ini, Listyo meminta jajarannya untuk mempermudah pengurusan serta menghindari terjadinya praktik pungli di pelayanan publik atau pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Terkait dengan pelayanan ini juga harus dibuat SOP-nya. Diperjelas, sehingga kemudian masyarakat betul-betul tahu pada saat mereka meminta pelayanan kepolisian yang memang sudah diatur oleh Polri," tegas Sigit.
"Jadi yang mudah jangan dibikin sulit," tambahnya dikutip dari YouTube TribunPontianak.com
Menanggapi keluhan ini, Bintara Urusan Mutasi Ditlantas Polda Sulsel, Aiptu Amrtina justru membantah jika pengurusan mutasi hingga dua minggu.
Ia menjelaskan, untuk perseorangan, pengurusan mutasi kendaraan bisa selesai dalam satu atau dua hari masa kerja.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR