Otomotifnet.com - Jangan bingung, kini cek pajak kendaraan enggak perlu repot-repot ke Samsat.
Pemilik kendaraan bisa cek lewat beberapa layanan, seiring dengan berkembangnya teknologi.
Sekadar info, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Apabila pemilik mengabaikannya, berpeluang untuk dikenakan sanksi hukum berupa denda maupun tilang.
Oleh sebab itu, penting untuk senantiasa memastikan waktu jatuh tempo PKB supaya tidak timbul hal-hal yang tak diinginkan.
Supaya tidak bingung mengecek pajak kendaraan, pengguna bisa manfaatkan layanan ini:
Melalui e-samsat.id
Cara pertama untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan mudah cukup menuju situs e-samsat.id baik melalui ponsel maupun laptop atau komputer.
Isi kolom yang disediakan, meliputi kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
Setelah lengkap, keterangan mengenai pajak kendaraan akan tertera secara lengkap. Termasuk, berapa yang harus dibayarkan serta tanggal tenggatnya.
Selain itu juga ada keterangan mengenai PKB POK < PKB BDEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, dan PNBP TNKB.
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Cara lainnya, pemilik bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di ponsel melalui Play Store. Kemudian, ikuti langkah sebagai berikut;
1. Pastikan aplikasi SIGNAL sudah terunduh dan siap pakai
2. Buka aplikasi
3. Pilih wilayah kendaraan sesuai plat
4. Masukkan nomor plat kendaraan
5. Pemilik akan diberikan keterangan lengkap terkait kendaraan, termasuk tanggal dan total pajak yang harus dibayarkan.
Layanan SMS Samsat
Apabila dua cara sebelumnya mengalami hambatan, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan layanan SMS samsat di nomor 0811-2119-211.
Kirim pesan singkat dengan format, Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat/warna motor.
Apabila sudah terkirim, tunggu balasan dari Samsat mengenai informasi detail terkait kode bayar dan total pajak yang harus dibayarkan.
Namun perlu untuk dicatat, layanan ini membutuhkan pulsa.
Baca Juga: Buruan, Gratis Denda Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ Provinsi Ini Sisa Hitungan Hari
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR