Pengemudi pikap inisial AT mengaku, Solar didapat dari Bulukumba dan akan dikirim ke Morowali.
"Solar untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," kata Risal.
AT dalam keterangannya juga mengakui jika Solar akan dijual ke industri.
"Pelaku mengakui jika yang diangkut itu Solar subsidi untuk dibawa ke industri yang ada di Morowali," terang Risal.
Penangkapan juga dilakukan Polisi di Kecamatan Wara Utara.
Polisi menyita 3.952 liter Slar yang dibawa oleh AN, SY dan NI.
"Solar yang dibawa ketiga pelaku berasal dari beberapa pelansir di Kabupaten Wajo dan melintas di Kota Palopo untuk dibawa ke Kabupaten Poso," jelas Risal.
Kini para pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Palopo.
Mereka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 1 tahun 2020 tentang cipta kerja, mengubah ketentuan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar," tutur Risal.
Baca Juga: Tukang Sapu SPBU Didenda Rp 60 Miliar, Beraksi Malam Hari Selama 10 Tahun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR