Otomotifnet.com - PT Grab Indonesia dituntut ganti rugi Rp 50 juta oleh seorang pria.
Lantaran memasang wajah pria tersebut di iklan billboard.
Yakni Reza Permana yang sudah melayangkan somasi dan tuntutan ke Grab Indonesia.
Kuasa Hukum Reza, Prabowo Febriyanto, S.H, M.H dan Rekan (Bow & Partners) menyebut kliennya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan wanprestasi dengan terlapor Grab Indonesia.
Prabowo mengatakan, dugaan pencemaran nama baik dan wanprestasi ini akibat terpampangnya wajah Reza di iklan billboard pada banyak lokasi.
Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.
Ia mengatakan, insiden tersebut membuat kliennya mengalami kerugian materil senilai Rp 50 juta.
"Kita enggak melebihkan dan mengurangkan," tegas Prabowo mewakili Reza.
"Kalau misalkan dalam pertemuan nanti pihak Grab Indonesia tidak mengindahkan (tututan), kita akan melakukan tindakan hukum baik pidana atau perdata," sebutnya.
"Jadi akan dilaporkan ke Kepolisian dan Pengadilan Negeri," terang Prabowo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR