Otomotifnet.com - Grab bakal memberikan sanksi denda bagi konsumen yang cancel atau membatalkan orderan.
Informasinya peraturan baru tersebut sudah diuji coba, kemarin, (17/6).
"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," sebut pengumuman Grab seperti dikutip dari Antara.
"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," bunyi keterangan resmi dari Grab.
(Baca Juga: Grab Wajibkan Penumpang dan Pengemudi 'Selfie' Sebelum Akses Layanan)
Grab juga memberikan tips kepada pelanggan terkait upaya mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).
Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.
Kedua, pastikan kamu sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar.
Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR