Otomotifnet.com - E-Tilang lagi gencar-gencarnya dilakukan oleh Korlantas Polri.
Jangan sampai kaget kalau STNK kendaraan mendadak diblokir karena kena tilang.
Lalu bagaimana cara cek mobil atau motor kena tilang elektronik atau tidak?
Sebab dalam beberapa kondisi, pemilik tak tahu jika sudah kena tilang elektronik.
Seperti perubahan nomor telepon atau pindah alamat rumah.
Alhasil notifikasi ETLE tidak tersampaikan ke yang bersangkutan.
Melansir laman Polri, ini cara mengecek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak:
* Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
* Masukkan pelat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
* Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
* Jika kendaraan tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah 'No Data Available'
* Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan.
Lalu, jika pemilik tak membayar denda tilang elektronik ini, risikonya STNK diblokir.
Dasar hukum sanksi pelanggaran lalu lintas tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selama ini digunakan.
Baca Juga: Sanksi Fatal Cuekin Denda Tilang Elektronik, Data STNK Jadi Taruhan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR