"Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti," jelasnya.
Supriadi juga mengatakan, untuk langkah selanjutnya anggotanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik gudang.
"Selain itu kita juga arahkan penyidik Polsek Talang Kelapa agar segera untuk berkoordinasi dengan Pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan Lokasi adalah personil TNI aktif,” jelasnya.
Atas temuan ini, pelaku terbuka melakukan Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Waduh, Gudang BBM Ilegal di Palembang Terbakar, Faktanya Bikin Kaget
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR