Otomotifnet.com - Polisi menggerebek gudang Solar ilegal.
Mengejutkannya, pemilik gudang disebut anggota TNI aktif.
Penggerebekan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Lokasi gudang Solar ilegal itu di desa Talang Buluh, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel.
Dari penggerebekan, diamankan pemilik inisial HS (42) dengan beberapa barang bukti.
Mulai truk Mitsubishi Canter nopol BG 8406 CD bermuatan tangki kotak besi berisi Solar Sulingan 9.800 liter.
Lalu tangki plastik kotak berisi 800 liter Solar Sulingan dan tangki plastik kotak kosong.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi beri penjelasan.
Pengungkapan ini tidak lepas peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai hal itu.
"Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP," kata Supriadi, (16/11/22).
"Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti," jelasnya.
Supriadi juga mengatakan, untuk langkah selanjutnya anggotanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik gudang.
"Selain itu kita juga arahkan penyidik Polsek Talang Kelapa agar segera untuk berkoordinasi dengan Pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan Lokasi adalah personil TNI aktif,” jelasnya.
Atas temuan ini, pelaku terbuka melakukan Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Waduh, Gudang BBM Ilegal di Palembang Terbakar, Faktanya Bikin Kaget
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR