Otomotifnet.com - STNK mobil atau motor mati pajak lebih dari setahun masih bisa diurus.
Namun dengan konsekuensi membayar denda telat pajak yang tertunggak.
Pemilik yang ingin mengaktifkan kembali STNK karena telat pajak kurang dari satu tahun bisa ke gerai samsat atau samsat keliling.
Tetapi, jika nunggak pajak lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk/pusat.
Pengurusannya pun memerlukan beberapa syarat dokumen yang mesti dipenuhi.
Seperti membawa STNK asli dan fotokopi, BPKB dan juga KTP asli dan fotokopi.
Setelah syarat sudah lengkap, berikut prosedur yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan.
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.
Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dan satunya adalah kantor Samsat pembantu.
2. Cek fisik kendaraan
Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan.
Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin untuk dicocokan dengan BPKB dan STNK.
Dalam cek fisik ini dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan ke Samsat.
3. Mengisi formulir pajak
Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.
Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses".
Setelah formulir pajak tercetak, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
4. Siapkan dokumen yang diperlukan
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.
Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
5. Mengisi surat keterangan
Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.
Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.
Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.
Berikut adalah cara menghitungnya:
- Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil Rp 100.000.
Baca Juga: Mobil dan Motor Dinas Pemkab Ini Terancam Bodong, Beberapa Nunggak Pajak Sejak 2011
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR