Kapolresta Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib beri penjelasan.
Dalam penggerebekan diamankan 10 ton Solar bekas kotor yang siap dibleaching.
Dikatakan Ngajib, pelaku mendapat Solar bekas kotor tersebut dari luar daerah.
Sesampai di gudang, Solar bekas kotor itu diolah agar terlihat bening dan bersih.
"Dari penggerebekan kami menemukan 10 ton solar yang masih kotor akan di oplos dengan bahan kimia," terangnya.
"Sebutannya 'dibleaching' sehingga minyak menjadi lebih jernih dari sebelumnya," kata Ngajib.
Sebelum penggerebekan, Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan selama satu pekan.
"Sebelum penggerebekan kami melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Yang kami ketahui sementara ini lokasi ini menjadi tempat produksi minyak dan juga menjadi tempat penjualan.
"Minyak ini berasal dari luar Palembang," terang Ngajib.
Untuk selanjutnya kini Satreskrim masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui berapa harga minyak yang dijual dan sudah berapa lama gudang tersebut beroperasi.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap gudang ilegal ini, sementara ini belum tahu sudah berapa lama gudang itu beroperasi," ujarnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin sedot merk Robot, satu buah Selang ukuran dua inch.
Lalu satu buah jeriken kapasitas 30 Liter berisikan Solar kotor, satu buah jeriken kapasitas 20 Liter berisikan minyak bleaching.
Kemudian satu botol air mineral ukuran satu liter berisikan minyak mentah (sample dari gudang), satu botol air mineral ukuran satu liter berisikan minyak mentah (sample dari mobil tanki transportir berlambang Heva Petrolium Energi).
Juga satu unit truk tangki sebanyak 5 Ton minyak solar kotor dibawa transportir berlambang PT. Heva Petrolium Energi nopol BG 8796 DD.
Keempat pelaku dijerat pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Baca Juga: Gudang Solar Ilegal Digerebek Polisi, Pemilik Disebut Anggota TNI Aktif
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR