Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Dihidupkan Lagi, Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Polisi

Ferdian - Rabu, 7 Desember 2022 | 17:05 WIB
Ilustrasi tilang di tempat
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi tilang di tempat

Otomotifnet.com - Tilang manual kembali diterapkan oleh Polda Metro Jaya, ini pelanggaran yang diincar.

Nantinya tilang manual ini diberlakukan untuk menindak pelanggaran yang belum dapat dilakukan secara elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan sanksi tilang manual akan menyasar pengendara yang sengaja melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraannya.

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nomor polisi (nopol) dan melepas nopol," ujar Latif saat dikonfirmasi (6/12/2022.

Selain itu, tilang manual juga dilakukan terhadap pelaku balap liar dan penggunaan kendaraan berknalpot brong.

"Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu. Penilangan seperti biasa, jadi dihentikan dan kami tilang," kata Latif.

Dalam pelaksanaannya, kata Latif, penilangan secara manual hanya dilakukan dilakukan oleh perwira kepolisian yang memimpin patroli di lapangan.

Sebab, tidak semua petugas dibekali blanko surat tilang manual.

"Iya seperti itu, yang melakukan (penilangan) perwira untuk saat ini," pungkas dia. Seperti diketahui, tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile.

Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 11 ETLE mobile yang akan diluncurkan pada 13 Desember mendatang. Kamera ETLE mobile akan terpasang di mobil patroli polisi lalu lintas khusus.

Mobil tersebut nantinya berkeliling ke sejumlah titik, terutama yang tak terjangkau kamera ETLE statis.

Mobil patroli berkamera ETLE tersebut mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.

Kamera yang terpasang dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus. Latif menambahkan bahwa 11 unit ETLE tersebut akan mulai diuji coba pada Rabu (7/12/2022) ini di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.

Baca Juga: Belum Seumur Jagung Dihapus, Tilang Manual Terpaksa Berlaku Lagi

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/07/08391171/copot-pelat-nomor-kendaraan-hingga-balap-liar-bakal-ditilang-manual?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa