Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Injak Marka Ini di Tol, Bisa Didenda Rp 500 Ribu dan Kurungan 2 Bulan

Irsyaad W - Rabu, 14 Desember 2022 | 11:30 WIB
Pengemudi mobil melanggar marka chevron di jalan tol
Tiktok @aprilia_delta
Pengemudi mobil melanggar marka chevron di jalan tol

Otomotifnet.com - Pengemudi mesti tahu beberapa marka larangan yang ada di jalan tol.

Sebab, jika sengaja menginjaknya bisa kena denda dan pidana kurungan 2 bulan.

Marka tersebut dinamakan marka chevron atau marka serong.

Marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Dalam tanda panah merupakan marka chevron di jalan tol yang tidak boleh di injak mobil, bisa kena denda Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan
Dok. Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub
Dalam tanda panah merupakan marka chevron di jalan tol yang tidak boleh di injak mobil, bisa kena denda Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan

Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi beri penjelasan.

Marka ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.

"Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang saat ini banyak terjadi," terangnya.

"Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," kata Wildan beberapa waktu lalu.

Wildan menjelaskan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.

Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Jalan Tol Dalam Kota
(Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Jalan Tol Dalam Kota

Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Baca Juga: Punya SIM Mesti Tahu Arti Marka Jalan Warna Kuning, Beda Sama Putih

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/01/071200815/banyak-yang-belum-tahu-ini-fungsi-marka-chevron-di-jalan-tol

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa